IPTU Missyamsu Alson saat memberikan keterangan terkait izin memasang kembang api saat malam pergantian tahun, di Mako Polres Bintan. Jum’at 29/12/2023
Bintan, Kepri – Malam pergantian tahun dan penyambutan Tahun baru, dimana masyarakat kerap melakukan berbagai kegiatan, salah satu diantaranya adalah dengan pesta kembang api, dimana ini sebagai hiburan pergantian tahun.
Namun, sebelum melaksanakan kegiatan ini, ada aturan yang perlu diperhatikan saat menyalakan kembang api, semua itu demi keamanan dan ketertiban bersama.
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson di Mako Polres Bintan.
Alson mengatakan sejauh ini Polres Bintan telah menerima belasan permohonan izin keramaian, yang terjadwal terselenggara saat malam pergantian tahun 2023 ini.
“Yang sudah mengajukan izin pesta kembang api mengakhiri tahun 2023 diantaranya, Nirwana Garden Resort, Natra Bintan Resort, Bali Holiday Village, Bintan Resort Cakrawala, The Sanchaya, Banyan Tree Resort, Bintan Sayang Resort, The Residence Galang Batang, Bintan Agro Beach, Hotel Helo Bintan Kawal, The Bintan Villa,” rincinya.
“Kemungkinan pengajuan izin ini diperkirakan bertambah,” lanjutnya
“Kita ingatkan, masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegasnya.
“Mohon diperhatikan, dalam aturan dilarang untuk menyalakan kembang api di atas dua inchi,” pungkasnya.
(Au)