Lecehkan Profesi Wartawan, SR Harus Klarifikasi Dan Minta Maaf

Wawan Daly Suwandi Sekjen Presidium  FW – LSM Kalbar Indonesia, foto dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar – Beredarnya pemberitaan di salah satu media Online yang menyebut “Wartawan Abal Abal Bermodal Kartu Pers dan Surat Tugas “, telah melukai perasaan para wartawan/Jurnalis, FW-LSM Kalbar Indonesia selaku wadah yang menampung aspirasi wartawan dan LSM meminta kepada SR selaku pembuat berita harus bertanggungjawab dan mengklarifikasi isi berita yang ditulisnya.

Pernyataan SR yang dimuat di salah satu media online  dianggap telah melecehkan dan merendahkan profesi wartawan.

“Ada peristiwa menarik yang terjadi saat ini di tanah air. Hanya bermodalkan kartu pers dan surat tugas, banyak orang sudah mengaku menjadi wartawan,” tulis SR yang dilansir dari salah satu media online.

“Celakanya, perusahaan pers baik media elektronik, cetak maupun online begitu gampangnya mengeluarkan kartu pers dan surat tugas peliputan, yang alih-alih calon si wartawan hanya modal kartu pers,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut Perusahaan pers dalam merekrut Wartawan tanpa seleksi dan pengujian.

“Tak hanya itu, perusahaan pers juga tidak menseleksi atau uji coba si calon wartawan ketika mendapatkan kartu pers, apakah memiliki keterampilan untuk wawancara dan menulis berita,” sebutnya lagi.

Menanggapi itu, Sekretaris Jendral Presidium FW-LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi meminta agar SR mengklarifikasi dan menjelaskan tujuan opini berita yang ditulisnya.

” Kita minta Saudara Sr mengklarifikasi dan menjelaskan tujuan ia membangun opini yang di tuangkan dalam sebuah berita. Apa yang di tulisnya itu adalah sebuah opini yang tidak mendasar, dan itu melukai hati kawan kawan wartawan dan itu adalah pelecehan terhadap profesi,” ujar Wawan Selasa (25-05-2021)

Wawan yang juga Pimred Media InfoKalbar mendesak SR agar meminta maaf kepada seluruh wartawan.

” Dengan pernyataannya itu, SR harus minta maaf kepada seluruh wartawan, jika hal itu tidak dilakukan, maka FW-LSM Kalbar Indonesia akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena itu sebelum melebar dia segera klarifikasi dan minta maaf,” Imbuh Wawan.

Sementara itu, Jefry D Tanamal S.H., Jurnalis Senior menegaskan, pemberitaan yang dimuat itu salah alamat.

“Pertama, karena dinilai terlalu mengintervensi masing-masing media dalam melakukan rekrumen wartawan. Kedua, dianggap hal tersebut terlalu mengada-ada, tidak ada yang dilanggar disana menurut Undang – undang, serta tidak ada merugikan pihak manapun,” tegasnya.

Menurut Jefry, soal ada media yang melakukan rekrukmen tanpa melihat bobot dan bibitnya seorang calon wartawan untuk diberikan KTA dan surat tugas, itu menjadi urusan mereka.

“Kenapa merasa keberatan. Menurutnya pemberitaannya justru mencoreng nama baik wartawan,”ucap Jefri.

Jefri menyayangkan apa yang di tulis dan dimuat di salah satu media online tersebut. Itu sangat disayangkan, hanya persoalan KTA dan surat tugas serta membayar administrasi, jika hal tersebut diatas dianggap kurang baik, ya silahkan saja melakukan rekrukmen wartawan dengan syarat yang formal dan tidak perlu mengusik media lain, ” katanya dengan kesal.

lebih lanjut Jefri menuturkan, pemberitaan tersebut bisa membuat media lain merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum. Karena dalam rilis berita tidak menyantumkan atau menyebut oknum/pribadi untuk ditujukan pada siapa dan media apa, atau menyamarkan pribadi dalam fokus berita itu ditujukan kepada siapa, sehingga insan pers atau media dan wartawan lain kena imbasnya.

” Untuk itu, bung SR yang merupakan wartawan di salah satu media online harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi tentang maksud dan tujuan pemberitaan tersebut,” pungkasnya.

Sujanto,SH Penasehat FW-LSM Kalbar Indonesia meminta agar permasalahan tersebut harus disikapi dengan Bijak namun harus tegas.

Sujanto berpendapat bahw statemen dalam berita itu menyudutkan Insan Pers, karena itu pihaknya meminta APH mengusut hal yang bersifat penghinaan dan pencemaran terhadap profesi wartawan.

“Apabila SR tidak bisa membuktikan isi berita yang dipublis maka sudah melakukan sebuah perbuatan melawan hukum,”kata Sujanto.

Anggota FW- LSM Yulizar ikut bersuara, bahw sudah selayaknya seorang Wartawan dibekali Kartu Pers dan surat tugas.

“Sudah seharusnya seorang wartawan di bekali Kartu Pers dan Surat Tugas dari pimpinan Redaksinya, begitu juga pimpinan redaksi akan mempertanggungjawakan dimana wartawan itu bekerja,” timpal Yulizar melalui WA group.

Penulis : Am

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.