Lagi Asyik Berjudi, Kena Ciduk Polisi

Keempat pelaku perjudian di desa Telok Sebong, yang diamankan pihak kepolisian Polres Bintan.

Bintan, Kepri -Sebanyak empat orang warga Teluk Sebong Kabupaten Bintan dengan inisial DM(46), IRS (46), HS (33) dan PS (42) diciduk aparat kepolisian saat asyik main judi kartu di dini hari yang dingin, fengan memakai kartu remi jenis song di daerah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (04/07/2024).

“Keempqt orang tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut, tutur Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat (05/07/2024).

“Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis song,” jelasnya

Tak menyia-nyiakan kesempatan,  polisi pun langsunv mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi kartu remi jenis song.

“Mereka diamankan lagi asyik berjudi,” terangnya.

Kepolisian menemukan baskom berwarna merah, sebagai wadah untuk meletakkan uang taruhan hasil praktik judi, dan uang hasil judi dari masing-masing pelaku dengan jumlah berkiaar Rp 668 ribu dan kartu remi sebanyak 108 lembar.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Alson mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

“Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya praktik perjudian, agar segera melaporkan ke polisi,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.