Lahan yang telah di garap dan dikuasai PT Mayawana Persada di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang” Rabu 5/1 foto dok Silabusnees.comĀ
Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – PT. Mayawana Persada adalah perusahaan pemenang IUPHHK-HTI dengan No :SK.724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 Seluas 136.710 Ha, dengan jangka izin 60 tahun. Data ini sesuai ” PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN KINERJA PHPL PADA IUPHHK-HTI” Nomor 184/A-SERT/IV/2021 oleh PT. Ayamaru Sertifikasi yang beralamat di Bogor.
Beberapa waktu yang lalu Kades Kampar Sebomban Kristianus Iskimo,A.Md sempat membuat klarifikasi pemberitaan “Diduga adanya Oknum Mafia Tanah bermain dibalik PT. Mayawana Persada” sehingga warga menuntut transparansi yang dimuat di Media ini pada Senin (27/12/2021).
Pernyataan dari klarifikasi Iskimo di nilai penuh Kontroversi yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Iskimo juga terkesan menyerang pribadi dengan menyebut Anton penerima kuasa dari Apong warga Dusun Selimbung Desa Sekucing Kualan seolah menggiring MoU di Selimbung berlaku di Desa Kampar Sebomban.
Surat pernyataan Kimsun Kepala Adat Dusun Selimbung yang diakui bahwa dirinya tidak mengetiknya.
” Sebelumnya Anton yang notabene adalah seorang Jurnalis menulis berita yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat di Kecamatan Simpang Dua, mengenai beroperasinya PT MP yang penuh persoalan Khususnya di Desa Kampar Sebomban.
Dalam tulisan Anton mengenai isu terkait PT Mayawana berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi dengan berbagai pihak terkait yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999 dan sesuai Kode etik Jurnalistik.
Menurut Anton apa yang ditulis dan telah diterbitkan di media semua ada dokumentasinya berupa rekaman suara dari Nara Sumber.
” Pernyataan Kades Iskimo kepada media yang menyebut pola pinjam pakai selama 30 tahun tidak sejalan dengan jangka izin PT MP yang telah ditetapkan oleh Menhut,”kata Anton kepada Media ini melalui sambungan WhatsApp Selasa(04/10/2022).
Kemudian menjadi pertanyaan besar apa yang diklarifikasi oleh Kades, karena dari pemberitaan sebelumnya tidak ada menyebut nama Apong namun Iskimo malah menyebutnya.
“Klarifikasi yang disampaikan Kades Kapasitasnya sebagai apa..??? Karena surat kami yang ditujukan kepada PT. MP tetapi yang menjawab bukan dari pihak MP namun di jawab Iskimo, apa urgensinya?? Karena dalam susunan Komisaris, Direktur dan Manajer tidak ada nama Kristianus Iskimo,” ujar Anton dengan nada tanya.
Anton menjelaskan, terkait dengan tanah Apong dia(Anton red) sebagai penerima kuasa pada tanggal 23 Desember 2021 berencana menemui Cecep selaku Manajer Estate untuk menyerahkan surat kuasa sebagai pemberitahuan dan sekaligus untuk berkoordinasi juga menemui Roni selaku Humas.
” Karena janji Roni akan bertemu pada pukul 09.00wib, namun Cecep tidak ada di tempat dan Roni pun di tunggu hingga pukul 11.00 tidak datang, kemudian kami menyerahkan surat kuasa kepada KTU dan membuat surat penghentian sementara aktivitas diatas tanah Apong. Kalau ada statemen yang mengatakan saya ngotot untuk dibayar saya kira itu perlu di luruskan,” jelas Anton.
Mengenai pernyataan dari Kimsun, Kepala Adat Dusun Selimbung, bahwa menuding Anton melakukan pencemaran Nama dan akan melaporkannya itu merupakan hak yang bersangkutan karena semua itu terdokumentasi, apa yang di muat di media adalah perkataan Kimsun sendiri.
” Jika Kimsun merasa apa yang di muat di media tidak benar dan merasa dicemarkan dan katanya mau dilaporkan, itu hak dia, namun semua yang itu ada dokumentasinya, ada rekaman saat diwawancarai,” ujar Anton.
Informasi terakhir diterima media ini bahwa Kimsun menarik pernyataannya karena dirinya tidak merasa mengetik/menulis pernyataan tersebut.
Begini pernyataan klarifikasi dari Kristianus Iskimo Kades Kampar Sebomban yang diterima media ini.
“Sebenarnya tidak ada mafia bang…cuma mis info …lahan yang di garap orang selimbong adalah area lahan di desa kampar sebomban,kemudian terkait sistem tali asih tentu mengacu ke kesepakatan masyarakat kampar sebomban dengan pihak MP ,sedangkan dusun selimbong masuk desa sekucing kualant dan mereka pendatang dari kabupaten sanggau,” Tulis Iskimo melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Selasa (28/12/2021).
” Baru berusaha dan membuka lahan di wilayah desa Kampar sebomban. Saya lihat disini permasalahannya,” tambahnya.
Selanjutnya Iskimo menerangkan bahwa lahan yang di klaim oleh saudara Apong dari dusun Selimbung adalah seluas 100 hektar dengan dinyatakan sebagai tanam tumbuh berupa karet,dan dikuasakan ke Anton Pemocah sebagai kuasa mengurusnya.
“Berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan tidak ditemukan karet sampai 100 an hektar seperti pernyataan anton maka dari itu pihak PT. Mayawana Persada mengeluarkan uang pembayaran lahan tersebut hanya dibawah 10 hektar karena yang di temukan di lapangan karetnya hanya segitu namun pihak Anton Pemocah selaku kuasa dari Apong masih ngotot di bayar 100 hektar dan pihak MP menolak karena nilainya terlalu mengada ngada dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,”terang Kades yang juga seorang Miliarder.
Lebih jauh Kades menjelaskan, untuk pernyataan Kepala Adat Selimbong MoU tersebut berlaku di wilayah Selimbong,dusun Selimbong, Desa Sekucing Kualant bukan di desa Kampar Sebomban.
“Namun si Anton menggiring seolah MoU tersebut berlaku di desa Kampar Sebomban, karena masyarakat Kampar Sebomban punya kesepakatan tersendiri dengan pihak PT.Mayawana Persada yang tertuang di dalam berita acara hasil sosialisasi di setiap dusun di desa Kampar Sebomban, atas pernyataan tersebut maka pihak kadat Selimbong pak Kimsun akan sudah membuat surat pernyataan bahwa pernyataan dia seakan seakan di benturkan dengan pihak desa Kampar Sebomban dan siap menuntut pemulihan nama baik dan menuntut hukum adat kepada pihak Anton atas pernyataan yang salah alamat tersebut, berikut akan dimuatkan di media,” jelasnya.
Sebagai catatan Kepala Desa Kampar Sebomban Kristianus Iskimo,A.Md dimintai bukti dokumen BA sosialisasi di 4 Dusun di Desa Kampar Sebomban hingga berita ini di terbitkan belum di kirimkan.
Penulis : Jon/Ali