Kinerja Awal Imigrasi Tanjung Uban Tahun 2026, Akan Lebih Ditingkatkan

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Prianto saat menyampaikan capaian kinerja triwulan pertama tahun 2026 kepada pers, di aula Kantor Imigrasi (F. Patar Sianipar)

Bintan, Kepri– Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Tanjung Uban menjalankan kinerja yang konsisten dengan menghadirkan pelayanan publik yang profesional, sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Prianto saat bertemu pers di aula Kantor Imigrasi terkait pencapaian kinerja triwulan pertama tahun 2026, Rabu (08/04/2026) siang.

Adi menyampaikan, bahwa sepanjang awal tahun 2026, Imigrasi Tanjung Uban mencatatkan kinerja pada berbagai bidang dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, 1.280 paspor elektronik, 716 permohonan paspor baru, dan 564 permohonan penggantian paspor.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tercatat 33 penolakan permohonan paspor by system, dan empat penolakan dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural.

Pada Triwulan pertama pada awal tahun
sebelumnya (2025) tercatat sebanyak 1.627 penerbitan paspor, semtara triwulan pertama tahun 2026 capaian hanya 1.280 paspor.

“Ini menunjukan adanya penurunan, dan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk
terus meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital,” terangnya.

Dengan karakteristik wilayah perairan, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara.

Kami juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing WNA) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban, dimana pada triwulan pertama ini ada 52 izin tinggal keimigrasian, yang berhasil diterbitkan.

“Sementara triwulan pertama tahun sebelumnya, tercatat hanya 37 izin tinggal keimigrasian, berarti ada peningkatan,” paparnya

“Dari 52 izin tinggal yang diterbitkan adalah, sebanyak enam permohonan izin tinggal kunjungan, 10 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, 30 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun, satu permohonan izin tinggal tetap, empat permohonan alih status dan satu permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP),” urainya.

Hal lain yang disampaikan dalam capaian di triwulan peryama ini, terkait pelayanan melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang berhasil melayani sebanyak 154.833 perlintasan yang terdiri dari 76.003 orang untuk kedatangan dan 78.830 orang untuk keberangkatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 75.099 orang untuk kedatangan dan 77.841 orang untuk keberangkatan, selanjutnya ada TPI Bandar Seri Udana sebanyak 581 orang untuk kedatangan dan 573 orang untuk keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 323 kedatangan dan 416 orang untuk keberangkatan.

Capaian tersebut menunjukkan penigkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana total arus perlintasan tercatat sebanyak 122.468.

“Tingginya mobilitas tersebut menjadi
tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain aktivitas pelayanan dan pemeriksaan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum (Gakum) keimigrasian juga tetap menjadi prioritas.

Dimana, sepanjang awal tahun ini, Imigrasi Tanjung Uban telah melaksanakan kegiatan pengawasan melalui operasi mandiri dengan jumlah 19 kegiatan dibanding tahun sebelumnya hanya sembilan kegiatan, operasi intelijen .

Dari lima kegiatan kini meningkat menjadi 28 kegiatan, serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) empat kegiatan, total keseluruhan terdapat 51 kegiatan sementara pada tahun sebelumnya hanya 15 kegiatan.

Dengan meningkatnya pengawasan, sehingga nihil penyidikan di triwulan pertama tahun 2026, sementara pada triwulan pertama tahun 2025 lalu dilaksanakan satu penyidikan.

“Capaian tersebut juga bentuk dari
ketaatan WNA terhadap hukum keimigrasian di Indonesia, adanya peningkatan terhadap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan, dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tegasnya.

“Kinerja yang kami capai pada awal tahun 2026 ini merupakan langkah awal yang baik dimana Kanfor Imigrasi Tanjung Uban akan kontiniu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed