Rapat warga yang dipimpin RS oknum Lurah Batu Selicin, pemilihan ulang ketua RT 03/ RW 06 Komplek Marina Park, foto Tim Silabusnews.com
Silabusnews.com, Batam – Rapat warga yang dipimpin RS oknum Lurah Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mendapat protes dari warga yang hadir, pasalnya rapat warga dengan tema rencana pemilihan ulang ketua RT 03/ RW 06 Komplek Marina Park, dimana Sumini sebagai Ketua RT diberhentikan oleh RS atas kebijakan sepihak tanpa surat pemberhentian, Selasa (27/04/2021) sekira pukul 19.30 malam
RS dinilai telah melanggar Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 22 tahun 2020, pada pasal 37 ayat 4 terkait diberhentikannya seorang ketua RT, dinilai cacat hukum
Dari 96 warga yang diundang, namun hanya dihadiri oleh 20 warga saja, dan yang tidak hadir diduga kuat kurang sepakat adanya rencana pemilihan ulang ketua RT tersebut.
Salah seorang warga yang hadir, Jeslin, menanyakan dasar RS melakukan pemberhentian, RT setempat.
RS menyebutkan pemberhentian RT disebabkan oleh adanya dua hal, yakni selaku RT, beliau tidak melaporkan penggunaan uang kas RT, dan kedua, saat ini yang bersangkutan sedang dalam masa menjalani hukuman (Tipiring_red) meski tidak ditahan oleh putuskan oleh pengadilan negeri kota Batam dengan hukuman 1 bulan percobaan.
Lebih lanjut Jeslin mengatakan bahwa alasan RS tidak mendasar, karena tidak memenuhi unsur sebab pemberhentian seorang RT.
“Dasar pemberhentian RT harus sesuai dengan Perwako Batam nomor 22 tahun 2020, dan diatur pada pasal 37 ayat 4,” ujarnya
RS lebih lanjut mengatakan bahwa pemberhentian RT ini adalah atas inisiatif sendiri.
Semua warga yang hadir, kaget mendengar pernyataan RS tersebut, sambil mengatakan
bahwa negara kita ini negara hukum, dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri,” tegas Jeslin.
Meski mendapat teguran keras warga, RS tetap pada keputusannya, dan tetap bersikeras untuk melakukan pemilihan ulang ketua RT pada tanggal 30 Mei 2021. Dalam situasi yang mulai memanas, rapat warga selanjutnya diakhiri oleh pihak kecamatan Lubuk Baja.
Usai rapat warga, Sumini, RT 03 yang di non aktifkan secara paksa saat diwawancarai media ini mengaku pasrah diberhentikan secara “Paksa” oleh oknum lurah RS. Dijelaskan Rusmini, dirinya telah menjadi ketua RT selama dua periode. Dan pada periode kedua ini dirinya telah menjabat sekitar satu setengah tahun.
“Seharusnya masa bakti berakhir pada Desember 2022 nanti,” ucapnya
Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020 , pada pasal 37 ayat 4 disebutkan: Ketua RT berhenti atau diberhentikan karena :
a. Habis masa bhakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Menjadi pengurus partai politik atau terpilih menjadi anggota legeslatif
e. Pindah tempat tinggal keluar dari wilayah RT yang dijabatnya, dan.
f. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi ketua RT sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.
Pasal 34 ayat (1) berbunyi :
1. Calon Ketua RT dan Pengurus RT merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan beribawa.
c. Penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurang selama 6 (enam) bulan dalam RT yang bersangkutan.
d. Dapat membaca dan menulis.
e. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
2. Ketua RT dan Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
3. Ketua RT dan Pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
RS saat dikonfirmasi terkait Perwako nomor 22 tahun 2020, dia malah mengalihkan ke pembahasan yang lain.
Ketika ditanya apakah tetap melakukan pemilihan ulang RT 03/RW 06 meski melanggar perwako, RS menegaskan tetap akan melanjutkan pemilihan ketua RT, tutupnya.
YN
Editor: Patar