Triwanto.
“Nanti saya bayar.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Hampir setiap hari kita mengucapkannya atau mendengarnya. Di warung, toko bangunan, usaha keluarga, hingga transaksi antar teman, kalimat tersebut sering menjadi tanda bahwa pembayaran akan dilakukan di kemudian hari. Tidak ada tanda tangan, tidak ada materai, bahkan terkadang tidak ada bukti tertulis. Yang ada hanyalah rasa percaya. Ironisnya, banyak sengketa hukum justru bermula dari tiga kata tersebut.
Hubungan pertemanan menjadi renggang karena utang yang tak kunjung dilunasi. Hubungan keluarga retak akibat pinjaman yang terus ditagih. Pelaku usaha kecil kehilangan modal karena pembeli berulang kali berjanji akan membayar “besok”. Bahkan tidak sedikit perkara yang akhirnya sampai ke pengadilan karena sebuah janji sederhana yang tidak pernah dipenuhi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia masih sangat mengandalkan kepercayaan sebagai dasar transaksi. Kepercayaan tentu merupakan nilai yang baik. Namun, dalam perspektif hukum, kepercayaan saja sering kali tidak cukup ketika terjadi perselisihan.
Banyak orang menganggap bahwa selama kedua belah pihak saling mengenal, tidak perlu membuat perjanjian atau bukti tertulis. Anggapan tersebut memang dapat mempererat hubungan sosial, tetapi sekaligus menyimpan risiko hukum yang besar. Ketika salah satu pihak mengingkari janjinya, pembuktian menjadi persoalan yang tidak mudah. Dalam hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian tidak harus selalu dibuat dalam bentuk akta notaris atau dokumen yang rumit. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hanya mensyaratkan empat unsur agar suatu perjanjian dianggap sah, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Artinya, janji pembayaran yang disepakati secara lisan pun pada prinsipnya dapat melahirkan hubungan hukum apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.
Namun, persoalan terbesar bukan terletak pada sah atau tidaknya perjanjian, melainkan pada bagaimana membuktikannya ketika sengketa terjadi.
Bayangkan seorang pedagang memberikan barang kepada pelanggan lama karena percaya dengan ucapan, “Nanti saya bayar minggu depan.” Seminggu berlalu, pembayaran belum dilakukan. Sebulan kemudian, pembeli mulai sulit dihubungi. Ketika akhirnya perkara dibawa ke jalur hukum, pedagang harus membuktikan bahwa memang pernah terjadi kesepakatan, bahwa barang telah diserahkan, dan bahwa pembayaran memang belum dilakukan. Apabila tidak ada kuitansi, tidak ada pesan singkat, tidak ada saksi, atau bukti lain yang mendukung, posisi hukum menjadi jauh lebih lemah.
Inilah mengapa pembuktian menjadi jantung dalam setiap sengketa perdata. Pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan dugaan atau keyakinan pribadi, tetapi berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam hukum acara perdata, bukti tertulis masih memiliki kedudukan yang sangat penting. Semakin jelas bukti yang dimiliki para pihak, semakin mudah pula hakim menilai hubungan hukum yang sebenarnya terjadi.
Perkembangan teknologi sebenarnya telah memberikan kemudahan. Banyak transaksi kini dilakukan melalui aplikasi pesan instan, surat elektronik, atau transfer bank. Percakapan digital yang memuat kesepakatan mengenai jumlah utang, waktu pembayaran, maupun pengakuan bahwa utang tersebut memang ada dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila keasliannya dapat dibuktikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap dokumentasi transaksi sebagai tanda ketidakpercayaan. Meminta kuitansi kepada teman atau meminta konfirmasi melalui pesan sering kali dianggap tidak sopan. Padahal, bukti bukan dibuat karena tidak percaya, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kepastian hukum justru melindungi semua pihak yang terlibat.
Persoalan lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap utang yang tidak dibayar otomatis merupakan tindak pidana. Padahal, tidak demikian. Dalam banyak kasus, hubungan utang-piutang merupakan hubungan keperdataan. Apabila seseorang benar-benar memiliki kewajiban membayar tetapi tidak melaksanakannya, persoalan tersebut pada umumnya berkaitan dengan wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan.
Berbeda halnya apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan bohong, atau melakukan tipu muslihat untuk memperoleh uang. Dalam kondisi seperti itu, persoalan dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana penipuan. Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak menggunakan jalur pidana untuk menyelesaikan setiap sengketa utang-piutang.
Budaya hukum masyarakat juga perlu berubah. Janji pembayaran tidak boleh dipandang sebagai formalitas yang dapat diabaikan. Dalam dunia usaha, ketepatan memenuhi kewajiban merupakan bagian dari profesionalisme. Keterlambatan pembayaran bukan hanya merugikan pihak yang memberi barang atau jasa, tetapi juga dapat mengganggu perputaran ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat bergantung pada arus kas harian.
Lebih dari itu, janji yang tidak ditepati juga mengikis kepercayaan sosial. Ketika masyarakat semakin sering mengalami pengalaman buruk dalam transaksi, mereka menjadi enggan memberikan kemudahan kepada orang lain. Akibatnya, budaya saling percaya yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat perlahan berubah menjadi sikap saling curiga.
Oleh karena itu, membangun budaya hukum tidak selalu harus dimulai dari perubahan undang-undang. Budaya hukum juga dibangun melalui kebiasaan sederhana, seperti membuat kesepakatan yang jelas, mencatat transaksi, menyimpan bukti pembayaran, dan memenuhi janji sesuai waktu yang telah disepakati. Bagi pelaku usaha, langkah tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko. Bagi masyarakat, hal itu merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-haknya sendiri.
Kalimat “nanti saya bayar” bukanlah masalah apabila benar-benar diwujudkan dalam tindakan. Persoalan muncul ketika janji hanya menjadi cara untuk menunda kewajiban tanpa niat menyelesaikannya. Hukum memang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi hukum bekerja setelah kepercayaan terlanjur rusak. Maka dari itu, penyelesaian terbaik sesungguhnya bukan berada di ruang sidang, melainkan pada komitmen setiap orang untuk menghormati kata-katanya sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai sebuah janji sering kali lebih berharga daripada tanda tangan di atas selembar kertas. Ketika janji dipenuhi dengan itikad baik, sengketa dapat dicegah. Sebaliknya, ketika janji terus diingkari, tiga kata sederhana “nanti saya bayar” dapat menjadi awal dari proses hukum yang panjang dan menguras waktu, biaya, serta hubungan baik antarsesama.
Penulis: Triwanto.










