Yaswin,S.H Pengacara Peradi Kalbar. Foto: Dok. Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kalbar,Sintang – Terkait pemberitaan kasus yang disinyalir penyimpangan dalam pendistribusian BBM oleh SPBU 6478616 yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi-Sintang, banyak menuai kritikan. Dari informasi yang di terima oleh media ini berdasarkan keluhan masyarakat banyak permasalahan yang terjadi terutama dalam pendistribusian BBM tersebut yang di duga tidak sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang Migas.
Menurut Pengacara Peradi Kalbar Yaswin, SH., terkait kasus ini pihak Pertamina harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ia juga meminta supaya pihak Pertamina sebagai saksi ahli dalam penyelesaian kasus SPBU tersebut.
“Boleh diberitakan sama-sama dalam momen mendesak Pertamina jadi saksi ahli, jangan cuma pengaduannya masuk berita tetapi mendesak Pertamina jadi saksi ahli kok tidak ada,” ungkap Yaswin kepada awak media, pada Selasa(23/02/2021).
Seperti yang sudah disampaikan beberapa hari yang lalu terkait laporan pengaduan ke Polres Sintang tersebut, Yaswin meminta agar SPBU tersebut juga ditindak tegas hingga permasalahan ini segera tuntas penyelesaiannya.
Beberapa waktu yang lalu sebelumnya melalui keterangan pers, Sales Eksekutif Pertamina Retail IV Wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol menjelaskan beberapa point penting terkait permasalahan ini.
“PT. Pertamina (Persero) wilayah Kalbar juga telah membuat pernyataan tegas, melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk di jual kembali, larangan tersebut sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” jelas Sales Eksekutif Pertamina retail IV wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol dalam keterangan pers nya.
Dijelaskan Benny siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut melanggar aturan Niaga BBM pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal Enam tahun Penjara dan Denda Maksimal 30 Miliyar.
Penulis: Ali
Editor: Crates