(f.Ilustrasi net)
Silabusnews.com,Kayong Utara – Adanya kontroversi terkait kasus perjudian kartu remi box, yang 4 orang pelakunya berhasil ditangkap oleh Satuan Kepolisian Polres Kayong Utara pada akhir Januari 2020 lalu, di sekitar kawasan Dusun Tanah Merah, Desa Sutra, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, melibatkan 2 orang Oknum PNS, berinisial RD dan HD, serta 1 orang honorer di Pemkab Kayong Utara berinisial ES, dan 1 warga sipil, berinisial Ar, seorang Pedagang.
Kasus tersebut menjadi sorotan dan perbincangan hangat di warung Kopi(Warkop) oleh warga Kayong Utara terutama kalangan LSM, yang mempertanyakan putusan Pengadilan atas kasus tersebut.
Pertanyaan juga dilontarkan oleh salah satu mantan Napi seperti yang dilansir dari media Online mitrabhayangkara.com.
“Saya aja mantan narapidana, dituntut 4 bulan dan divonis 3 bulan 10 hari penjara dan masuk kurungan di Rutan Ketapang dengan kasus yang serupa. Kita sangat kecewa dengan penegakan hukum, kalau seperti ini. Kita menduga adanya main mata di pihak penegakan hukum,“kata mantan Napi yang meminta namanya tidak disebut.
Dilansir mitrabhayangkara.com
Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino Sipahutar,SH yang dikonfirmasi wartawan, melalui whatsapp mengatakan, kasus tersebut sudah tahap dua dan status tersangka tahanan rumah.
Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudi saat dikonfimasi awak media ini di Kantor Kerjanya pada selasa( 21/07/2020)mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ingkrah.
“Kasus itu sudah selesai, sudah inkrah,”kata Rudi.
Lebih lanjut katakannya, bahwa kasus tersebut saat diterima dari Polres tidak dilakukan penahanan.
” Jadi proses itu, dulu saat kita terima dari Polres tidak dilakukan penahanan, terus kita tahan, kemudian kita alihkan, saat itu sudah di proses dan sudah inkrah,”lanjutnya.
Menurut Rudi, bahwa para tersangka saat itu dituntut 3 bulan tahanan.
(Ali)