Karimun Silabusnews.com – Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau ( Kepri) menggelar Halal Bihalal dengan para awak media di ruang rapat BC sekaligus , melakukan Press Realease barang hasil penindakan dari ” Operasi Gempur”, berupa rokok ilegal merk Luffman sejumlah 2.970. 000 batang atau 297 karton rokok di perairan Pulau Nipah.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari kapal patroli Kanwil DJBC khusus Kepri Wiro dan Tiger terhadap kapal kayu KM. Sinar Matahari sebagai mother vessel dengan muatan rokok ilegal merk Luffman untuk dimusnahkan, Senin, (17/6/2019)
Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau ( Kepri) , Agus Yulianto menyatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2019 yang lalu KM.Sinar Matahari sudah pernah dilakukan penegahan oleh kapal patroli Bea Cukai saat itu muatan KM. Sinar Matahari dalam keadaan kosong dan belum dapat dibuktikan pelanggaran kepabeannya. Namun ditemukan pelanggaran aturan pelayaran sehingga dilakukan serah terimah ke KSOP Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut, tutur nya.
Namun, pada tanggal 2/6/2019 kapal patroli Kanwil Bea Cukai melihat KM Sinar Matahari sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 4 HSC. Selanjutnya, kapal patroli Wiro dan Tiger mencoba mengejar dan melakukan tembakan peringatan untuk menghentikan 4 HSC tersebut.
Kapal patroli Wiro dan Tiger melakukan pengejaran terhadap kapal HSC tersebut, kapal kayu yang sebagai mother vessel mencoba melarikan diri ke perairan Internasional sehingga, kapal Wiro dan Tiger mengamankan kayu dengan nama KM. Sinar Matahari. katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut dengan muatan rokok importir ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kemudian kapal dan barang bukti diamankan menuju Kanwil DJBC khusus Kepri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, saat ini Nahkoda dan seluruh ABK KM. Sinar Matahari yang berjumlah 9 orang telah ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun.
“Ini merupakan upaya nyata Kanwil DJBC khusus Kepri dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini akan semakin berkurang rokok ilegal yang beredar dan pasar akan diisi oleh rokok legal serta masyarakat akan mengkonsumsi produk rokok dari industri rokok yang taat aturan,” ujar Agus Yulianto yang didampingi Kepala Pangkalan Bea Cukai Pancoro Agung dan Kepala KPPBC, Benhard Sibarani.
Agus juga menjelaskan, bahwa ada beberapa modus pelanggaran cukai yang dilakukan oleh pelaku serta berharap instansi lain kepada Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau untuk saling mendukung pemeberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.
“Hasil penindakan atas operasi cukai dengan kode sandi operasi Gempur akan dilaksanakan mulai 17 Juni hingga 17 Juli tahun 2019 ini dengan modus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku berupa rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu. Kanwil Bea Cukai Kepri juga berharap untuk kepada instansi terkait untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri.
Kanwil DJBC khusus Kepri juga mengimbau, partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena Pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan. pungkasnya.
(James.Nababan)