Kantor PT Agro Alam Nusantara Diserbu Ratusan Warga Begini Masalahnya

Masa petani plasma PT Agro Alam Nusantara membentang spanduk berisi tuntutan atas Hak Tanah” Rabu 8/12/21 Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar,Pontianak
Ratusan warga petani kelapa sawit mendatangi kantor PT Agro Alam Nusantara(PT. AAN) beralamat di Jalan Urai Bawadi Pontianak pada Rabu(08/12/2011).

Massa yang datang sekitar Pukul 09.30 Wib memenuhi depan Kantor PT AAN dengan membawa spanduk yang bertuliskan isi tuntutan perjuangan para warga petani yang berasal dari Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kedatangan para petani itu dengan niat ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan, namun yang didapati hanya kekecewaan, karena hanya bisa ditemui oleh pejabat perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan.

Aksi unjuk rasa warga tersebut dalam rangka meminta pertanggung jawaban PT AAN atas sertifikat tanah dan ganti rugi yang mana sudah hampir 11 tahun lahan tersebut sudah di kuasai dan di kelola oleh PT. Anugrah Alam Nusantara.

Sebelumnya antara PT. AAN dan warga terikat perjanjian, bahwa “PT. Anugrah Alam Nusantara Apa bila dalam 11 tahun penguasaan dan pengelolaan lahan akan di sertifikat kan”, namun janji itu tak kunjungi dipenuhi oleh pihak Perusahaan.

Nazarudin Ketua kelompok tani Gerbang Kuala Prima Mitra Sejati mengatakan kedatangan pihaknya guna menuntuk hak – hak lahan mereka kepada PT. Anugrah Alam Nusantara atas lahan seluas kurang lebih 800 hektar.

Nazarudin menuturkan, terhitung dari mulai pertama di bentuk koperasi beserta izinnya tidak pernah di lakukan rapat luar biasa bersama anggota.

“Sehingga dari itu pada bulan agustus 2021 kemarin kita telah melakukan rapat luar biasa bersama yang dihadiri Dinas Koperasi, yang kemudian salah satu poin nya ingin membubarkan koperasi itu. Karena kami menganggap bahwa koperasi tidak mewakili kami,”tutur Nazarudin.

Lebih lanjut nazarudin mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan bahkan pernah bersurat ke DPRD.

Disebutnya ada beberapa hal yang pihaknya alami selaku
masyarakat di atas perjanjian yang telah di sepakati pada tanggal 14 januari 2021, bahwa antara pihaknya dan masyarakat telah bersepakat untuk menghentikan segala aktivitas sebelum ada penyerahan atau pemberian solusi yang dapat terima. Namun perusahaan terus melakukan aktivitas dan tindakan sepihak melakukan pemanenan.

“Baru – baru ini kita mendapat tangkap tangan oknum yang di suruh dari perusahaan, bahkan laporan ini telah kita sampai kan ke Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya. Namun sampai hari ini belum di proses terhitung sudah sampai setengah bulan, bahkan barang bukti berupa dam trak dan buah itu tidak di tarik untuk di jadikan barang bukti di Polsek,”ujarnya.

Menurut Nazarudin, berdasarkan rapat 14 januari 2021 Perusahaan melihatkan bahwa MOU yang asli itu ada bahkan SPT yang asli itu ada dan akan di serahkan pada tanggal 25 januari 2021 di kantor pengacara Efendi Y di Jalan Putri Candra Midi Gg Damai.

“Namun sampai saat ini tidak mereka serahkan. Nah di surat perjanjian itu sudah jelas apabila 25 januari hak- hak kami minta tidak di serahkan maka tidak ada kegiatan di atas lahan penyerahan kelompok tani,” jelas Nazar.

Nazar membeberkan dengan dasar pernyataan itulah pihaknya melakukan penahanan panen, namun mirisnya ketika pihaknya melakukan pelarangan memanen namun perusahaan melakukan panen dengan pengawalan oleh Polsek Rasau Jaya, namun pihaknya tetap melakukan penahanan.

“Mirisnya saat kami melakukan penahanan kami pula yang di laporkan di Polres Kubu Raya dan itupun sudah di proses. Dan itu saya yang di laporkan, bahkan ada kesalahan mereka transfer ke kelompok tani, dan itupun kami di laporkan dengan dugaan penggelapan,”bebernya.

Di tempat yang sama Junaidi selaku koordinator Kelompok Tani Gerbang Kuala Prisma Mitra Sejati menambahkan, pihaknya
meminta perhatian kepada Pemerintah.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, juga bertepatan bapak Presiden yang sedang berkunjung ke kKalimantan Barat. Biar tau bahwa ada persoalan di Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya desa Kuala Dua, Dusun Karya 1 kecamatan Sungai Raya ada persoalan yang harus di perhatikan,” Junaidi menambahkan.

“Kita melalui Bupati Kubu Raya dan melalui dinas terkait melalui Dinas Koperasi dalam hal ini untuk menindak lanjuti hasil kerja kami, terutama dalam kegiatan rapat luar biasa untuk menindak lanjuti koperasi yang telah di bubarkan untuk segera di proses sehingga kami selaku masyarakat bisa percaya kepada pemerintah dan jangan kami di biarkan terus menerus seperti ini,” sambungnya.

Junai juga berharap agar pihak perusahaan untuk bertindak arif dan bijaksana terutama pihak manajemen perusahaan. Mana kala ada terindikasi ada oknum – oknum perusahaan yang bermain.

“Mohon kepada pihak perusahaan seterang terangnya dan keterbukaanya untuk bekerja sama dengan kami. Kami tidak mau hak kami di rampas begitu saja. Saya juga berharap kepada manajemen perusahaan ini punya itikad baik,” ucap pria yang akrab disapa Bang Jun.

Sementara itu, Efendi, Kuasa Hukum Petani Plasma dan Kelompok Tani mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan.

“Yang pertama masyarakat meminta MOU asli yang berisi kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan Petani Plasma diserahkan kepada masyarakat,” jelas Efendi.

Efendi menegaskan selama MOU belum diserahkan, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang kita serahkan ini.

Effendi juga menyebut, pertanyaan masyarakat terkait pemotongan hasil panen yang dilakukan pihak perusahaan yang sampai saat ini tidak pernah ada penjelasannya, berapa hutang masyarakat, dan berapa lama masyarakat harus mengangsurnya.

“Menurut masyarakat pihak perusahaan juga belum membayar SHU kepada petani plasma mulai Januari 2021, dan saat ini sudah masuk di bulan Desember 2021,”ujarnya.

Efendi menegaskan ada tiga hal saat ini yang menjadi keinginan masyarakat kepihak perusahaan yang pertama lahan dibayar atau dikembalikan. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang masyarakat serahkan, dan SHU yang belum dibayarkan segera dibayar.

Di lain pihak, perwakilan perusahaan Hasanudin SSL Kemitraan PT AGRO ALAM NUSANTARA mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

“Ada beberapa MOU pribadi yang belum ditemukan,” jelasnya.

Menurut Hasanudin, walaupun tidak diberikan MOU tersebut, para petani memang sudah terdaftar sebagai anggota petani plasma yang haknya sudah diberikan.

Terkait SHU menurut Hasanudin itu juga sudah dibayarkan kepada masyarakat.

“Memang rendah karena masyarakat selalu menahan, sehingga buah tidak bisa semuanya kita ambil. Maka bagaimana pun harus kita panen karena kita memikirkan kesejahteraan mereka, dan saya yakin tidak semua masyarakat menginginkan hal yang sama,” jelas Hasanudin.

Mengenai tuntutan masyarakat terkait Sertifikat, Hasanudin menjelaskan bahwa Sertifikat petani tidak bisa terbit karena ternyata lahan yang diserahkan, setelah di cek di BPN saat perusahaan mengajukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ternyata ada tiga progres pemerintah dilahan PT AGRO ALAM NUSANTARA ini. Oleh karena itu HGU PT AGRO ALAM NUSANTARA sampai saat ini tidak bisa terbit.

“Jadi bukan perusahaan ingkar janji masalah sertifikat hak milik (SHM) ini, kalau masyarakat tidak percaya bahwa disitu ada SHM lain, mari kita sama-sama ke BPN, logikanya kalau kami bohong sertifikat HGU kami terbit dong,” pungkasnya.

Karena tidak ada kesepakatan, pertemuan dengan pimpinan dijadwalkan Minggu depan 15/12/ 2021.

Penulis: Vi/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.