Kajari Karimun Komitmen Dalam Menegakkan Hukuman Kepada Pengedar Atau Pengguna Narkoba

Kajari Karimun Taufan Zakaria.(f.silabusnews.com)

Karimun,Silabusnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karimun, Taufan Zakaria sangat berkomitmen dalam menegakkan hukuman kepada para Pengedar ataupun ke pengguna narkoba.Senin (11/11).

Komitment tersebut di tunjukkan lewat penanganan 5 ( lima) perkara kasus narkoba, yang para terpidananya dijatuhi hukuman mati.

Kajari Karimun Taufan Zakaria mengatakan, bukti keseriusan Kejari Karimun selama ini berdasarkan data penanganan perkara narkoba. Yang mana saat ini terdapat 5 ( lima) terpidana perkara dengan pidana MATI yang saat ini masih menunggu upaya hukum PK di MA-RI dan pengajuan grasi.ucapnya.

Adapun terdakwa yang masih menunggu PK tersebut atas nama : Tan Joni als Aseng, Hendro Agus Prasetyo als Aris bin Bambang Sugianto, Raja Syahrial Raja Muhazak als Herman als Wak ancap, Raja Padli bin Raja Sarkan alias Del dan Ayaam” , ujarnya.

Kajari Karimun Taufan Zakaria dalam statmentnya mengatakan, “Keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba melalui komitmen yang sungguh-sungguh sesuai pakta integritas yang ditanda tangani bersama untuk mengawal setiap proses penegakan hukum perkara apapun melalui syatem penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Proporsional dan kompeten dengan mempertimbangkan kearifan lokal agar tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Inilah salah satu makna kepahlawanan dan pengabdian bagi negri pada momentum Hari Pahlawan Nasional,” jelasnya.

Dia mengungkapkan beberapa waktu yang lalu beredar informasi tidak benar tentang adanya dugaan jaksa meminta sesuatu dari para terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun ini menegaskan, bahwa opini itu sengaja dilontarkan untuk menekan jaksa agar memberi keringanan tuntutan, tuturnya.

Berdasarkan hasil penelusuran kebenaran informasi dugaan jaksa meminta sesuatu adalah tidak benar, karena menurutnya hal yang dilakukan Syahid ( terdakwa) sebagai upaya mendramatisir paradigma lama “jaksa akan memberikan keringanan tuntutan jika ada imbalan sesuatu”. imbuhnya.

Menurutnya, pemahaman Syahid dalam benaknya yang diungkap sebagai cara membangun opini untuk menekan jaksa DA. Karena faktanya tidak pernah ada dialog antara Syahid dengan jaksa DA terkait urus perkara” .terangnya.

“Saya pastikan, kami akan jalankan amanat undang-undang dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

(Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.