Tinjau lahan Sengketa Safaruddin, S.Pd.l dan Adi beserta warga Dusun Selamabag Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur. Selasa (17/05/2022). Foto ayu
Anambas, Silabusnews.com – Kepala Desa Batubelah Belum satu tahun menjabat Kepala Desa Difinitip mengundurkan diri setelah menggarap 2 (dua) lahan sebidang 130×150 meter tanah di Dusun Temburu, RT 12/RW 03 Kecamatan Siantan Timur pada 2008 silam.
” Aneh lebih kurang delapan bulan usai mendapatkan 2 (dua) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) langsung mengundurkan diri. “Ada apa.?
Pasalnya Safaruddin mantan Kades Desa Batubelah dengan fantastis memperoleh 2 (dua) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Pada Tahun 2008 silam.
“Hal itu berawal dari persolan dugaan pembabatan hutan Mangrove di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur. “Oleh pihak PT. Putra Bentan Karya pada tahun 2014 silam yan sempat viral di beberapa media Online maupun media cetak.
Rasa penasaran awak media ini coba mencari beberapa sumber informasi hingga memperoleh beberapa dokumen penting antara Safaruddin, S.Pd.l bersama Muliadi hingga surat persetujuan sewa lahan guna mengoprasikan AMP pada tahun 2021 silam guna mengerjakan proyek jalan.
Yang sangat mengejutkan dalam surat perjanjian tersebut terdapat lampiran pertama bertuliskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan Nomor Regester 215/593/2008 dan Nomor : 70 / SKT / 2008 Sedangkan panjang tanah yang dikuasi Safaruddin sepanjang 150 m2 dan lebar 130 m2 total 19.500 m2 persegi, “Atas nama Safaruddin, S.Pd.l
Kemudian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kedua dengan Nomor Regester 217 / 593 / 2008 tanggal 01 April 2008 dengan Nomor 75 / SKT / 2008. Sedangkan panjang tanah yang dikuasi Safaruddin,S.Pd.l sepanjang 100 m2 dan lebar 50 m2 dengan total 5000 m2 persegi, “Atas nama Safaruddin, S.Pd.l
Hingga bergulir persoalan dugaan penyerobotan lahan tanah tanpa hak. “Persoalan dugaan penyerobotan tanpa hak diketahui telah dilaporkan Safaruddin, S.Pd.l sebagai pemilik sebidang tanah dengan bukti Surat Pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Kepihak Penyidik Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada hari selasa dan tanggal 07 Desember 2021 tahun lalu. “Hal itu di akui Andi sebagai pihak telapor. Selasa siang (17/05/2022).
“Dia mengatakan saya sebagai pihak telapor ingin ada kepastian hukum dan keadilan terkait surat jual beli saya dari mendiang Nai Hok sejak 2019 yang lalu. “Tetapi kenapa pihak Desa tidak mampu menyelesaikan persoalan saya ini hingga saya menyandang status terlapor” jelas Andi.
Andi menjelaskan. “Sementara Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sudah dibuat oleh pihak Desa Temburun Dengan Nomor : 01 /SKGR/TBR/593/01.2019 dan Nomor Registrasi : 01 /SKRP3T/593/01.2019 pada tanggal 21 Januari 2019 dan yang mana surat tersebut dibuat atau dikeluarkan oleh Desa Temburun sendiri juga ditanda tangani oleh Abdul Karim.RH sebagai kepala Desa Temburun. “Pada hari Senin 21 Januari 2019.
“Juga diketahui oleh Pemerintah ke Camatan Siantan Timur yang mana di tandatangani langsung oleh bapak Abdul Kadir, ST selaku Camat Siantan Timur dengan Nomor Registrasi : 06/592.2/2019 pada tanggal 21 Februari 2019.
Saya rasa sangat jelas ketika pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh pihak Desa Temburun dihadapan saya bersama mendiang Nai Hok ketika itu.
“Hemat saya jika ada persolan kenapa tidak disampaikan oleh pihak Desa atau kepala Desa bahwasanya lahan Nai Hok itu bermasalah jangan dibeli. “Jika Kepala Desa tidak permainkan saya mau pun mediang Nai Hok.
Masih kata Andi, Saya sudah penah mengajukan permohonan pengukuran tanah yang saya beli dengan mediang Nai Hok, namun yang timbul lahan itu bermasalah saya jadi bingung. ” Hingga saya minta bantu kepihak Desa untuk menyelesaikan persolan tumpang tindih/sengketa.
“Namun yang paling parah lagi ada Alibi ada surat Alashak atas nama Nai Hok saya mulai berpikir pihak Desa semakin tidak jelas. Tentunya saya mencari tau saksi-saksi hidup yang tau dimana letak batas lahan kebun atau tanah yang saya beli dengan Nai Hok.
“Ketika saya dapat saksi mata dimana batas lahan tersebut saya upah orang untuk pasang patok atau pagar dengan batang kayu. Singkat cerita menurut Andi. “Saya sudah dilaporkan ke Polres oleh bang Safaruddin pada 4 Desember 2021 tahun lalu, “ucapnya
Lanjut Andi. Memang beberapa hari yang lalu saya sebagai telapor di fasilitasi oleh pihak penyidik polres Anambas guna mediasi antara saya dengan pelapor bang Safaruddin pada 12 Mei 2022. Pada saat mediasi itu saya minta dilakukan pengukuran ulang.
“Dalam pengukuran sebidang tanah milik bang Safaruddin itu saya merasa kecewa seolah-olah saya dipermainkan.
Menurut Andi, yang hadir hanya pak Camat Siantan Timur, Kepala Desa Temburun berserta Perangkat Desa Temburun juga dihadiri Ketua BPD Desa Temburun. “Namun yang saya sayangkan kenapa pihak Desa hanya membawa meteran saja.? Kenapa tidak disertai dengan bukti kepemilikan surat yang sah bang Safaruddin itu.? “Sementara bang Safaruddin juga tidak membuktikan surat tanah yang mana di ukur.
“Yang jelas kita mengukur lahan ini harus ada yang mau diikuti seperti surat kepemilikan abang Safaruddin, jangan mengukur dengan ucap “KATANYA,” Sebut Andi.
Harapan saya pihak yang berwenang agar aktivitas di lahan itu dihentikan sementara karena masih dalam sengketa dan harus menunggu keputusan pengadilan demi tegaknya keadilan.
Masih tempat yang sama Suhadi selaku Camat Siantan Timur, menegaskan kepada Desa Temburun Beserta staf nya yang hadir agar menjadi saksi. Tidak perlu memberi penjelasan apapun terkait pengukuran yang dilakukan pihak Desa hari ini.
“Agar tidak ada keberpihakan, maka yang hadir saya tegaskan tidak perlu menjelaskan apapun, cukup menyaksikan saja,” tegas Suhadi.
Suhadi menjelaskan kesejumlah awak media, terkait pengukuran hari ini kita mengukur tanah Safaruddin dengan ukuran-ukuran panjang 150 m2 lebar 130 m2 dengan total 19.500 m2 berdasarkan surat yang dimiliki Safaruddin dengan sah, “Tegasnya.
Selain itu sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi kepihak Polres Anambas namun pihak yang bersangkutan diketahui lagi dinas luar. (Ayu).