Poto Saat pengembalian uang hasil koropsi mantan bupati kka, Dr. H. T. Mukhtarudin di aula Kacap jari Tarempa di hadiri beberapa rekan media,(4/5).(dok)
ANAMBAS,Silabusnews.com – Kacap Jari Tarempa Sejak Terbentuk Kacap Jari Negri Ranai/Tarempa Pada Tahun 1987, Mengejutkan Pada Tahun 2018 ini Kacap Jari Tarempa Gelar Press Release Uang Hasil Korupsi Pejabat Kabupaten Anambas.
Kerjanyata Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dalam beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi semakin gencar. Pasalnya, miliaran uang negara dari hasil korupsi itu diselamatkan oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya dikembalikan ke Negara.
Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa menggelar Press Release pengembalian uang Hasil Tindak Pidana Korupsi di Anambas di Aula Kacap jari Tarempa Jum’at, (4/5).
Berikut nama pejabat yang terlibat kasus korupsi serta ikut menikmati uang hasil korupsi di Anambas yang selanjutnya diperintahkan untuk mengembalikan uang ke negara diantaranya, Mantan Bupati Kabupaten Anambas, Drs.H.T sebesar Rp, 851.791.500, Surya Dharma Putra Rp, 30.409.000, Sementara Mantan Sekda, R. Tjelak Nur Djalal Rp, 40.409.000, Silvia Permatasari Rp, 20.409.000, Khoirul Rijal A.Rahman Rp, 20.409.000, Ipan Rp, 208.476.666 dan Heri Kurniawan 25.000.000.
Pengembalian uang tersebut berdasarkan rekapitulasi penyelamat keuangan negara ( PNPB ) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa periode Januari S/D April Tahun 2018.
Berdasarkan Petikan Putusan pengadilan negeri Tanjungpinang Nomor : 23/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg. Dalam putusan itu menyatakan Mantan Bupati Anambas Tengku Muktharuddin terbukti bersalah dan di jatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp, 50.000.000.
Turut hadir dalam Press Relase yang di gelar Kacap Jari negri Ranai/Tarempa diaula kacapjari Tarempa :
Bupati Anambas di wakili Sekda Sahtiar, Kepala Badan Keuangan Daerah KKA Aswandi, Inspektorat KKA Abdul Rasyid, dan Bank Riau Kepri Cabang Tarempa.
Dalam Konferensi Pers, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa Muhammad Banyanullah, SH menyampaikan, Pers Release yang digelar adalah menindak lanjut putusan pengadilan yang telah dieksekusi pihaknya.
” pengembalian uang negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi diantaranya atas nama Tengku Muktharuddin yang putusannya sudah Ingkrah paparnya.
Lanjutnya Ekskusi ini dari hasil kerjasama kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bersama Kejaksaan Provinsi Kepuluan Riau berdaasar Surat tanggal 18 April 2018.
Selain itu, sekda Anambas menjelaskan, mekanisme pengelolaan uang hasil Korupsi yang telah dikembalikan ke Kas Daerah kepada beberapa media yang hadir.
” uang yang dikembalikan ke Kas Daerah nantinya akan di manfaatkan untuk kebutuhan pembiayaan Pemkab Anambas, tentunya sesuai dengan atauran yang berlaku serta setelah di sampaikan ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas”.
Sementara yang ikut hadir dalam pengembailaing kerugian uang negara tersebut dihadiri Satiar selaku sekda yang mewakili Bupati Anambas, Azwandi selaku Badan Keuangan Daerah (BKD), Abdul Rasyid Mewakili Inspektorat Anambas, Dwi Jaya Mewakili Biro Hukum sekeretariat Daerah Anambas, Kacap Bak Riau Kepri, ikut hadir Himpunan Mahasiswa Kabupaten Anambas (HIMKA) TG. Pinang, Rilisnya
(Red) dikarnakan Rilis Perdana sejak terbentuk Kacapjari Negri Ranai/Tarempa sejak Tahun 1987 diluncurkan tahun perdana pada 2018 ini, dilaksanakan dengan tertip, (SD)