Karimun Silabusnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Karimun berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dari bulan januari heng hingga bulan juni 2019.
Pengungkapan kasus narkoba oleh “Satnarkoba terhitung sejak Januari hingga Juni 2019 (6 bulan). Satresnarkoba Polres Karimun telah mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun.
Jika dibandingkan dengan hasil pengungkapan di tahun 2018, jumlah ini mengalami penurunan yang mana di tahun 2018 ada sebanyak 40 kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, dari 33 kasus tersebut ada 6 kasus yang masih dalam proses sidik, sedangkan yang selebihnya sudah dilimpahkan untuk tahap pertama 6 kasus dan P21 sebanyak 21 kasus,ungkap Rayendra
“Pengungkapan enam bulan terakhir yang sudah kita ungkap ada 33 kasus. Kasus yang sudah tahap P21 ada 21 kasus,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra, saat dikonfirmasi Sabtu, 22 Juni 2019
Untuk jumlah tersangka dalam pengungkapan selama enam bulan terakhir, sebanyak 48 tersangka WNI yakni 39 laki-laki, 8 orang diantaranya wanita dan 1 orang tersangka laki-laki berkewarganegaraan asing.
Rayendra juga mengatakan, untuk jumlah barang bukti yang disita antara lain ganja 1.196,78 gram, shabu 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir.jelas Rayendra
Menurutnya, wilayah Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia tidak menutup kemungkinan barang haram itu akan beredar di Karimun.
“Pengungkapan kasus narkoba tersebut sebagai bisa bukti keseriusan Polres Karimun memberantas peredaran narkoba di wilayah karimun. Karena itu kita akan terus melakukan pemberantasan narkotika,” ucapnya.
(Nababan)