Pembacaan tuntutan terdakwa MA/MI, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang” Senin 6/6/22″ foto Dok.
Tarempa, Kepri – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Diketahui sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Terdakwa MA dan MI.
Dengan agenda sidang pada hari senin (06/06/2022) adalah Pembacaan Tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa MA dan MI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MA dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sementara pihak Kacapjari Natuna di Tarempa mengeluarkan pers rilis dengan nomor : PR-024/L.10.13.8/Dek.1/05/2022.
Dituliskan, Terdakwa MA diwajibkan membayar Uang Pengganti terhadap Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 158.450.000.- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2022 dengan Agenda Pembacaan Putusan. Bahwa kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.
Kacabjari Roy Huffington Harahap juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berharap agar Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara,” tutupnya.
(Ayu)