Puluhan Kubik Kayu balok berbagai ukuran, berjenis tanpa dokumen di bak Truck” Sabtu 4/6/22. Foto team Silabusnnews.com
Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Team Gabungan investigasi menemukan 2 unit truck berisikan puluhan meter kubik kayu balok dengan berbagai ukuran, berjenis Sungkai diduga hasil kegiatan Ilegal Logging Bermodus hasil kayu kebun pada Sabtu(04/06/2022).
Saat melakukan investigasi tepatnya di Jalan Gajah Mada Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Team menemukan adanya kegiatan bongkar muat kayu yang dicurigai hasil pembalakan liar.
Salah seorang Supir truk saat di mintai keterangan mengatakan bahwa kayu kayu tersebut berasal dari Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
” Saya bawa dari Matan, saya hanya sopir yang di minta untuk mengangkut, pemiliknya pak Rani,”terang Sopir dihadapan team media Gabungan dan LSM.
Saat dimintai menunjukan surat-surat, sang sopir hanya bisa menunjukan surat jalan yang diduga ilegal( tidak jelas asal usulnya) dan hanya disertai Foto Copy SKT atasnama Ira Wati warga Desa Matan Jaya dengan ukuran lebar 20 meter, panjang 40 meter, dengan luas 800 meter persegi dan Foto Copy surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tentang kelompok serta jenis kayu Budidaya.
Sopir juga mengakui bahwa surat jalan yang dibawanya diisi sendiri oleh sopir, sedang truk yang satunya tidak bisa menunjukan dokumen apapun serta plat no truk tersebut tidak di pasang.
Terhitung di dua truk tersebut sekitar 14 meter kubik yang di angkut
Hasil investigasi Team menemukan kejanggalan dimana pada surat jalan tertulis tanggal 4 April 2022 dan tanpa menerangkan dari mana asal dan siapa pemiliknya serta penerimanya dengan masa berlaku selama 7 hari.
Rani Pemilik kayu kepada team mengakui bahwa memang benar kayu kayu tersebut adalah miliknya yang akan di bawa ke Pulau Jawa setelah disalin muatan menggunakan truk yang lebih besar(tronton) melalui Pelabuhan Suka Bangun Ketapang Kalbar menuju Semarang menggunakan Kapal Ferry KM Darma pada hari itu juga Sabtu(04/06/2022).
Sementara itu, Samson dari Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara meminta kepada pihak berwenang atau pihak berwajib agar mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku.
” Saya dari Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara berharap, kasus yang diduga ilegal loging itu harus diusut tuntas jangan sampai dilepaskan,” ujar Samson Singkat.
Perwakilan team mengkonfirmasi kepada Heri selaku pihak Kehutanan Kabupaten Ketapang mengatakan, bahwa itu bukan kewenangan pihaknya, dan mengarahkan untuk langsung konfirmasi ke BPHP Provinsi Kalbar.
” Kalau terkait kayu itu bukan wewenang kami, langsung aja hubungi pihak kantor BPHP provinsi Kalimantan Barat,”kata Heri.
Kemudian Media Menkonfirmasi ke ibu Grace selaku pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi(BPHP)Provinsi Kalimantan Barat menerangkan, kalau kayu kebun itu proses pengangkutannya harus ada surat angkutan dan dokumen pembelian serta adanya alas Hak.
“Untuk Kayu budidaya yang di hutan hak milik, harus disertai dengan dokumen surat angkutan kayu rakyat (SAKR) dan nota pembelian dari pemilik kebunnya, terus disertai alas haknya seperti sertifikat, di tambah surat keterangan dari desa yang menjelaskan bahwa kayu tersebut memang benar itu kayu dari kebun yang dimaksud,” terang ibu Grace dari BPHP melalui sambungan WhatsApp Senin(06/06/2022).
Penulis : Ali (Team)