Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH. Saat melantik 11 orang pejabat Tinggi Pratama kabupaten Kepulauan Anambas, foto Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Anambas -Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, memimpin langsung pelantikan 11 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan KKA,di Ruang Utama Prof. Dr.Mohamad Zen Lantai lll Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, “Senin (03/05/2021).
Adapun 11 orang pejabat yang dilantik adalah: Akmaruzzaman, S.Ag MP, Pembina (IV/a), jabatan Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKA; Jhon Aquarius Putra, SE, Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris DPRD KKA; Saidina, SP Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Inspektur KKA; Heryana, SE, Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris Inspektorat KKA; Syarif Ahmad, SE, Pembina (IV/a), jabatan Kepala Pelaksana BPBD KKA; Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, Pembina (IV/a), jabatan Kepala Dinas kepala dinas perkerjaan umum penata ruang dan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (PUPR) KKA.
Dhillief Herisman, SH, Penata Muda (III/a), jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama di Bagian Hukum Sekretariat Daerah KKA; Riyo Saputra, S.Pi, Penata Muda (III/a), jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama di Dinas DP3 KKA; Efrizon, S.Pt, Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama di Dinas DP3 KKA; Noprida Husin, S.Pt, pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama KKA; Kabarudin, S.Pt,Tk.I (III/d), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, menyampaikan dengan adanya proses pembinaan kepegawaian dilingkungan Pemerintah KKA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Komitmen Untuk Penyelenggaraan Manajemen ASN Yang Berbasis Sistem Merit.
Sistem Merit itu adalah Kebijakan Menajemen ASN yang didasarkan pada kualitas kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, hukum,” terang Bupati.
Ia juga menjelaskan, promosi jabatan adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi berbagai persyaratan tertentu.
“Perlu kita pahami Jabatan bukanlah Hak tetapi merupakan amanah dari Pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu ia juga mengingatkan bagi yang sudah dilantik; Jagalah kepercayaan yang diberikan ini, agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari hari keharinya”, jelas Haris.”
Ia berharap pejabat yang sudah dilantik dan melakukan sumpah jabatan dapat menjalankan amanah jabatan dan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama Abdul Haris, SH, menyinggung para pejabat sebetulnya hampir satu tahun tertunda untuk dilantik namun apa boleh buat karna benturan hukum yang belum memboleh kan untuk melantik pejabat tersebut, “Ungkapnya.
(ayu).