Batam, Silabusnews.com – Keluarga Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung mengaku cemas atas kondisi putranya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Kekhawatiran itu muncul karena kesehatan Yehezkiel disebut belum pulih sepenuhnya, sementara keluarga belum diizinkan membesuk maupun mengantarkan kebutuhan makanan secara langsung.
“Sebagai ibu tentu saya khawatir. Kondisi anak saya masih belum benar-benar sehat. Saya juga memikirkan bagaimana makannya, bagaimana keamanannya, dan kenapa kami belum bisa membesuk sekadar melihat atau menyapa dia,” ungkap ibunda Yehezkiel saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2026).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Rutan Batam Ahad Riadi menjelaskan larangan kunjungan tersebut sesuai prosedur standar. Setiap warga binaan yang baru masuk wajib menjalani masa pengenalan lingkungan minimal tujuh hari sebelum menerima tamu.
“Kami harap keluarga bersabar. Pihak Rutan menjamin Yehezkiel berada dalam kondisi aman tanpa membedakan latar belakang perkara maupun status,” ujar Ahad.
Ia memastikan kebutuhan dan keamanan seluruh tahanan menjadi tanggung jawab institusi. Pihaknya juga berharap saat masa pengenalan selesai dan kunjungan dibuka, keluarga dapat memberikan nasihat agar Yehezkiel tertib mengikuti aturan tahanan.
“Perilaku yang baik akan memudahkan proses pembinaan. Sebaliknya catatan buruk akan masuk dalam sistem kami,” tegasnya.
Saat ini, Rutan Batam menampung 1.183 warga binaan dan tahanan. Pengelola menjalankan dua pola pembinaan, yaitu pembinaan kepribadian melalui kegiatan kerohanian dan ibadah, serta pembinaan kemandirian lewat pelatihan keterampilan. Program ini bertujuan membentuk perilaku lebih baik dan mengisi waktu positif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, penjelasan pihak Rutan sedikit memberi kepastian bagi keluarga. Meski demikian, kekhawatiran ibu terhadap kondisi kesehatan putranya masih tersisa. Keluarga berharap setelah masa pengenalan selesai mereka segera diizinkan bertemu, serta meminta petugas terus memantau kesehatan Yehezkiel dan memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku./go
Editor: Patar







