ENAM OKNUM POLISI SATU SIPIL DILIMPAHKAN KE KAJARI

Pinang-Berkas kasus enam oknum Polisi Polres Bintan sudah di limpahkan selasa malam (17/10).
Anggota Polisi yang tersandung kasus narkoba tersebut berinisial DA, AK IW, JA, KT, dan TA serta satu orang warga sipil yakni Dwi Suryatno.

Enam oknum Polisi tersebut telah telah menghilangkan barang bukti (BB) 1 kilogram narkoba jenis sabu, barang bukti yang dihilangkan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan waktu lalu di Km 10

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang menerima limpahan tahap dua dugaan kasus hilangnya barang bukti sabu seberat 1 kg,
Enam tersangka oknum Polisi Polres Bintan dari penyidik Polda Kepri dan dibantu Polres Tanjung Pinang, pelimpahan tersangka berbeda dengan pelimpahan kasus tindak pidana lainya yang biasanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) namun Enam Oknum Polisi tersebut dititipkan oleh Jaksa di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasipidum) Kajari Tanjungpinang Supardi SH. MH membenarkan mengenai pelimpahan tahap dua enam oknum Polisi Polres Bintan dan satu orang warga sipil.
Atas dugaan kasus narkoba, tersangka sudah kita terima dari penyidik Polda Kepri, dan selanjutnya kita titipkan sementara di sel tahanan mapolres Tanjungpinang

Dia juga menyampaikan, ” Dengan penitipan ke enam oknum Polisi dan satu warga sipil demi untuk menjaga keamanan masing masing tersangka dari hal yang tidak di inginkan dengan hal tersebut kita dapat mempelancar proses hukum.

Selain menahan ketujuh tersangka kasus narkoba lanjut Supardi, ” Pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam tahap dua pelimpahan perkara ini.
Uang sebesar Rp 32.500.000 diduga hasil penjualan narkoba termasuk handfhone dan barang bukti lainya.

Jaksa Penuntut Umum JPU yang akan menangani perkara ini nantinya hingga sidang Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Ketuai oleh Hartam SH MH bersama dua JPU dari Kajati Kepri dan di bantu JPU dari Kajari Tanjung Pinang ucap Supardi, ”
( H @ T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.