Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan Dihentikan

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, ST didampingi dua orang anggota Bawaslu Bintan, saat penyampaian konferensi pers (Foto : Bawaslu Bintan untuk Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Bintan — Setelah menjalani proses yang menyita perhatian luas masyarakat Bintan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.

Hal ini disampaikan Febriadinata, ST, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan didampingi dua anggota Bawaslu Bintan, saat konferensi pers, Jum’at (04/12/2020) sore.

Febriadinata, menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 20.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan terhadap tindak lanjut Laporan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan, yang telah melalui proses penyelidikan dan kajian, yang telah di lakukan oleh sentra Gakkumdu, yakni dari unsur Kepolisian Resort Bintan, Bawaslu Bintan dengan pendampingan oleh unsur Kejaksaan Negeri Bintan yang telah meminta keterangan klarifikasi para saksi.

“Jadi, berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, keterangan ahli sebanyak 24 orang serta bukti yang ada sehingga kesimpulan terhadap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan terhadap Laporan tersebut tidak dapat di tingkatkan ketahap selanjutnya,” ujarnya.

” Dan juga karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan, 187a ayat 1 UU 10 Tahun 2019 sehingga terhadap laporan dengan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, di hentikan dan akan disampaikan kepada pelapor dan di tembuskan kepada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Republik Indonesia,” lanjutnya.

“Tidak memenuhi unsur pelanggaran, makanya dihentikan,” pungkasnya.

Penulis : Patar
Sumber :  Bawaslu Kabupaten Bintan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.