Dua Barang Bukti yang diamankan Aparat Polsek Kendawangan.( Foto: Humas Polsek Kendawangan, untuk silabusnews.com)
Silabusnews.com,Ketapang – Dua Warga diduga nekat mencuri Kerbau, berhasil digagalkan aparat Kepolisian Polsek Kendawangan saat menjlankan aksinya, sekira pukul 04.30 Wib di Blok H.14 Divisi C Komplek Perumahan Karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (08/08/2020).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K, MH melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias K, SH., S.I.K., memaparkan
Peristiwa yang berawal dari informasi dari anggota Satpam bernama Asrul yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos di Komplek perumahan yang melihat sebuah mobil Grand max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan di periksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.
“Curiga dengan gerak gerik mobil tersebut, petugas satpam langsung menghubungi Moecharron Hadi staf management perusahaan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendawangan,”papar AKP Antonius.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kendawangan bersama pelapor mencari keberadaan mobil yang mencurigakan tersebut.
“Kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor kerbau tersebut adalah kepunyaan management PT BNS,”Lanjutnya lagi.
Selanjut tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Sriyanto (37) dan Kusnol ( 34 ) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya ” Ujar Kapolsek Senin (10/08/ 2020).
Dikatakannya kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.
“ Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp 20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1)KUHP, Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun ” katanya.
Sumber: Humas Polsek Kendawangan/Ali





