Tersangka AM dan AG saat ditanyai Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M.
Bintan, Kepri – Penyelundupan bahan narkoba, yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan dalam bentuk serbuk sebanyak delapan katong plastik, dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram di perairan Selat Riau, yang di bawa oleh warga Tanjungpinang dan warga Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan, Selasa (07/10/2025)
Hal ini disampaikan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., didampingi Penyidik BNN kepri Kombes Bravo Asena, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban, Kajari Bintan serta pihak Kepolisian, di Mako Lanal Bintan, Tanjung Uban.
“Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Bintan,” ujarnya.
“Informasi yang disampaikan, akan ada kurir narkoba yang akan melintasi perairan Selat Riau,” lanjutnya.
“Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, selanjutnya tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan patroli dan penyekatan di sekitar perairan Selat Riau,” jelasnya.
Sekira pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi adanya speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau, lalu dilakukan pengejaran. kemudian pelaku berupaya untuk melarikan diri, dan berusaha membuang barang bukti ke laut.
Setelah terjadi kejar-kejaran sekira pukul 01.20 WIB, tim F1QR Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat fiber mesin 40 PK 2 Unit merk Yamaha tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan tersangka, beserta barang bawaannya.

Barang bukti yang diamankan dari aksi nekat tersangka AG dan AM.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim F1QR Lanal Bintan ditemukan barang bukti berupa ; Narkoba, yang diduga bahan extacy dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak delapan kantong, dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.
Sementara untuk barang bukti lainnya adalah satu paket sabu-sabu, beserta alat hisap sabu/bong. Satu paket alat cetak pil extacy. Dua unit power bank. Satu unit HP Android merk OPPO. Empat bungkus rokok merk Sampoerna serta peralatan mesin kapal.
=======
Diketahui, kedua tersangka berinisial AM warga Tanjungpinang dan AG warga Tanjung Balai Asahan didapatkan keterangan, bahwa bahan narkoba tersebut diambil dari seseorang berinisial MM dipantai kampung Teluk Rumania, Johor Malaysia untuk selanjutnya dibawa ke Dompak Tanjungpinang.
Tersangka AM telah mendapat perintah melalui telpon dari seseorang berinisial FR yang saat ini sedang mendekam dipenjara di Lapas Tanjungpinang, dalam kasus narkoba dengan upah sebesar Rp. 50.000.000/orang dalam satu kali kegiatan.
Tersangka AM juga mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka AM.
Seluruh barang bukti yang diduga narkotika tersebut, dan kedua tersangka, diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium, karena diduga ada jenis baru extacy dan kokain, untuk proses hukum lebih lanjut.
Patar Sianipar





