Dua Guru Djuwita Jadi Tersangka, Polda Kepri Ditantang Bongkar Seluruh Fakta Kekerasan Balita

BATAM, Silabusnews.com — Kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua guru berinisial DS dan FS sebagai tersangka.

 

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

 

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Nona.

 

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial SS yang melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya, R, saat berada di lingkungan Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Batam.

 

Ironisnya, dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak setelah rumah. Korban bahkan masih berusia 2,5 tahun, usia ketika seorang anak belum mampu melindungi diri maupun menjelaskan secara utuh perlakuan yang dialaminya.

 

Bukti Psikologis Jadi Dasar Penetapan Tersangka

 

Nona menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, meliputi keterangan saksi, ahli psikologi klinis, hasil pemeriksaan Visum et Psychiatricum, serta pendapat ahli hukum pidana. Penyidik juga telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” jelasnya.

 

Namun, penetapan dua tersangka tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara. Polda Kepri dituntut mengusut secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana kekerasan itu diduga terjadi, serta apakah terdapat unsur kelalaian pengawasan di lingkungan sekolah.

 

Tiga Guru Dilaporkan, Mengapa Baru Dua Tersangka?

 

Satu persoalan yang masih menyisakan pertanyaan adalah laporan awal orang tua korban yang menyebut dugaan keterlibatan tiga tenaga pengajar.

 

Namun, hingga Jumat (30/10/2026), penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

 

Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap satu pengajar lainnya? Apakah penyidik telah mendalami seluruh dugaan perbuatannya, atau masih terdapat bukti yang harus dilengkapi?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

 

Selain itu, rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta keselamatan psikologis korban.

 

Jangan sampai ada fakta penting yang terabaikan, terlebih perkara ini menyangkut keselamatan balita yang belum mampu memperjuangkan haknya sendiri.

 

Keselamatan Anak Tidak Boleh Ditawar

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum antara orang tua korban dan tenaga pengajar. Lebih jauh, perkara tersebut mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.

 

Orang tua menitipkan anak kepada guru untuk dididik, dibimbing, dan dilindungi, bukan untuk menghadapi tindakan yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologisnya.

 

Karena itu, pengelola Yayasan Djuwita Prakarsa juga patut memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik serta langkah perlindungan anak yang diterapkan di lingkungan sekolah.

 

Polda Kepri harus membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan anak tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Di sisi lain, pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian utama. Anak tidak boleh kembali menjadi korban akibat proses hukum yang mengabaikan kepentingan terbaiknya.

 

Kini, publik menunggu keseriusan penyidik menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

DS dan FS tetap memiliki hak atas pembelaan serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sebab, jika anak berusia 2,5 tahun saja tidak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan, kepada siapa lagi orang tua harus mempercayakan keselamatan buah hatinya?

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses