Tanjungpinang – Silabusnews.com, DPRD Kota Tanjungpinang gelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) hari ini, Senin (25/02/19) di ruang Rapat DPRD Tanjungpinang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.
Rapat Paripurna PAW ini untuk menjadikan Muhammad Kurniawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi anggota DPRD Tanjungpinang menggantikan Beni dari partai yang sama.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu, menjadi acuan Suparno untuk melantik Beni.
Suparno mengatakan bahwa pelantikan ini telah sesuai ketentuan dengan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Tanjungpinang hingga ke Gubernur Kepri.
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga kepada media mengatakan, usia dilantik Muhammad Kurniawan resmi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai. Apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.
“Kalau ada perubahan atau penyusunan alat kelengkapan di awal tahun, boleh saja. Kami menunggu usulan dari partai terkait,” paparnya.
Sementara Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang, Yusuwadinata menuturkan, pelantikan dilaksanakan sudah mengikuti mekanisme.
Hadir Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syharul-Hj Rahma SIP, serta kepala OPD dan unsur FKPD, juga pengamanan dari pihak kepolisian. (red)