Penjemputan (penangkapan) VM oleh tim Gabungan Tim Tabur Kejari Sanggau dan Tim Tabur Kejari Cibinong, foto Tim group silabus news.com
Silabusnews.com,Kalbar,Sanggau – Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) sejak Maret 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Sanggau inisial VS akhirnya tertangkap di Cibinong.
Sebelumnya diberitakan di media ini, VS merupakan 1(satu) diantara 2(dua) orang yang dinyatakan sebagai DPO oleh Kejari Sanggau bersama dengan CM selaku Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera.
VS adalah mantan Kepala BPN Sanggau tahun 2018. Ia terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT yaitu Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.
Kemudian VS
Menghilang sejak bulan Maret 2020 dan akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Cibinong. di Jalan Nirwana Estate F. 19, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (26-04-2021).
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Sanggau Tengku Firdaus membenarkan adanya penangkapan terhadap VS.
“Iya benar, ditangkap di rumahnya di Cibinong pada hari ini oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Tabur Kejaksaan Cibinong. Saat ini VS masih berada di Jakarta. Akan diterbangkan ke Pontianak dan langsung dibawa ke Sanggau,” kata Tengku Firdaus, Senin (26-04-2021).
Tengku Firdaus menjelaskan bahwa terpidana atas nama VS akan dieksekusi di Rutan Kelas IIB Sanggau.
“Terpidana yang berhasil kita tangkap ini langsung kita bawa ke kantor (Kejaksaan Negeri Sanggau) untuk kelengkapan berkas administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya kita eksekusi di Rutan Sanggau,” jelasnya.
Tengku menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana VS dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.
“Terhadap Putusan Mahkamah Agung (kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, Provinsi Kalbar. Terpidana ini kita tetapkan sebagai DPO sejak Maret 2020,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, VS saat masih aktif menjabat Kepala BPN Sanggau terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kalbar di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman pada 7 Februari 2018 silam.
VS diringkus sesaat setelah menerima uang tunai senilai Rp 20 juta dari korban berinisial YP yang mengajukan permohonan pendaftaran hak berupa pengecekan/pemeriksaan, peralihan hak, hak tanggungan dan roya.
Selanjutnya dikatakan Tengku, uang tersebut atas permintaan terpidana VS sebagai honor Kepala Kantor ATR/BPN Kabuapten Sanggau atas permohonan pendaftaran hak tanggungan yang dimohonkan oleh korban YP. Yang mana hal itu diluar ketentuan yang berlaku.
“Permintaan uang senilai Rp 20 juta tersebut di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” pungkas Tengku.
Penulis: AM
Editor: Crates