Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.( Curat)

Barang bukti pelaku pencurian yang di amankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.(f.Humas Polda Kepri)

Batam , Silabusnews.com – Dua orang tersangka Inisial A H dan Inisial Y N yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno pada Konferensi Pers di Polda Kepri, pada Jumat (29/11).

Salah satu tersangka berinisial Y N dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya, karena didalam proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Pengungkapan Kasus Curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini. Saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman,”ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya, ujarnya.

Dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial A H. Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, mengatakan, dengan tertangkapnya A H kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan pelaku lainnya Inisial Y N,”ucapnya.

Adapun Tempat Kejadian Perkara(TKP) adalah Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Batam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, menerangkan ,dalam menjalankan aksinya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membawa berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

Sedangkan barang bukti hasil dari hasil kejahatan dari para tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV LCD , Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok, ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP”, tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

( Mes)

Sumber: Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.