Dirut (RSUD) Muhammad Sani Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai Dengan Prosedur

Direktur utama RSUD Muhammad Sani,Zulhadi, di ruang rapat bersama awak media.(f.dok)

Karimun,Silabusnews.com – Kabar meninggalnya Almarhum  Hermansyah (45) Warga Kapling Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, diduga pasien korban kelalaian oleh tim medis RSUD Muhammad Sani. Pasien yang sempat menjalani perawatan di RSUD Muhammad Sani , akhirnya direspon oleh Direktur utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Zulhadi menegaskan, penanganan kepada pasien tersebut sudah sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Direktur utama RSUD Muhammad Sani Zulhadi mengungkapkan , pertama kali atas nama Direktur dan Manajemen RSUD menyampaikan duka kepada almarhum, keluarga.

Tadi pagi, kami juga sudah bertemu dengan keluarga, istri dan anak menyampaikan hal yang sama, kata Zulhadi di ruang rapat lantai 3(tiga), Sabtu, (15/6/2019)

Kemudian, Kabid pelayanan dan dokter kita juga sudah bertemu dengan keluarga menjelaskan tentang keadaan almarhum. Jadi kami sampaikan bahwa menerima pasien di UGD, setiap kasus yang diterima di  Unit Gawat Darurat (UGD) tentu ditangani dengan cepat termasuk almarhum,ujarnya.

Zulhadi mengatakan, ketika pasien.(Almarhum) mengalami Nyeri di kakinya pada saat itu  lebih kurang sekitar pukul 11 hari Jum’at ditangani sesuai dengan prosedur, diberikan obat penghilang Nyeri, ditanyakan apakah ada masalah obat sebelumnya dan sebagainya.

Kemudian, setelah merasa aman, barulah dilakukan tindakan diberikan obat untuk penghilang Nyeri, kemudian diobservasi (diamati) selanjutnya, setelah beberapa waktu dilihat sudah ada perbaikan maka pasien diperbolehkan pulang dan dibekali dengan obat makan, ungkapnya

Selanjutnya, barulah sekitar pukul 19:00 Wib Malam pasien (Almarhum) datang kembali dengan keluhan sesak hebat. Zulhadi mengungkapkan bahwa dokter yang dinas pada saat itu kembali melakukan pemeriksaan, kemudian memberikan Oksigen “Alhamdulillah tersedia Oksigen kita” ( tidak seperti yang di media)  Oksigen kita tersedia. tegasnya.

“Dokter melakukan pemeriksaan juga, menangani dengan memberikan obat untuk menghilangkan sesak, dan dokter sudah melakukan semuanya dengan standar, dengan standar didahului pemeriksaan dilakukan pengobatan setelah itu, imbuhnya.

“Tetapi dalam perjalanannya, pasien tiba_tiba mengalami henti nafas. Henti nafas prosedurnya adalah, melakukan RJP ( Retututasi Jantung Paru) yaitu dengan menekan , dan itu dilakukan juga dalam rangka pertolongan pertama pada pasien. Dan juga sudah dilakukan usaha maksimal tiga kali.

Kemudian, pasien tetap henti nafas dan dinyatakan oleh dokter UGD kita dinyatakan meninggal. Jadi setelah pasien meninggal maka kewajiban dari dokter juga menyampaikan kepada keluarga dan itupun sudah disampaikan.

Prosedur seperti itu, atau pun kronologis seperti itu sudah kami sampaikan kepada keluarga, dan tindakan dari pagi pun sampai malam sudah kita lakukan oleh tim sesuai dengan standar pelayanan di UGD.

Tapi, yang namanya ajal walaupun sudah optimal kita lakukan,itu diluar kendali kita,imbuhnya.

(James.Nababan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.