Silabusnews.com,Bintan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan tegaskan soal pemungutan uang sampul rapot sebesar Rp 100.000-, yang di kutip di salah satu sekolah SMP negri dibintan timur kepada siswa,sangat di sayangkan dan mengabaikan peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya kutipan uang di sekolah.
Tamsir selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan saat di konfirmasi dihalaman SMP Negri 3 bintan timur mengatakan.”Kita sudah melakukan kroscek dilapangan dan memang terbukti kepala sekolah itu melakukan pungutan,kita akan memberikan sanksi secara administratif dan akan kita evaluasi secara keseluruhan,katanya senin 12/11/18.
Lalu sebut Tamsir sanksinya yang di kenakan kepada kepala sekolah tersebut bisa berbentuk pemberhentian,atau dikembalikan tugasnya sebagai guru,bisa juga kita teruskan tetap menjadi kepala sekolah tapi kita turunkan pangkatnya,nanti akan kita lihatlah seperti apa,karena kita masih membentuk tim untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut,dalam waktu dekat ini kita akan memberikan sanksi,ucapnya tegas.(yogi)