Kurir Sabu saat menjelaskan kepada wartawan didampingi Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., usai pemusnahan barang bukti, Kamis 11 Juli 2024 (Foto Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., memimpin pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat hampir satu kilogram, pelimpahan dari Lanal Bintan, yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Kamis (11/07/2024).
Riky didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
Riky mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka, yang merupakan seorang Nelayan yang tinggal di Pulau Karas.
“Tersangka ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/06/2024) di Sekitar perairan Bintan tepatnya di perairan Sakera Tanjung Uban,” lanjutnya.
Riky menerangkan kronologis penangkapan tersangka sebelum ditangkap terjadi aksi kejer-kejaran antara Tim Lanal Bintan yang mengejar tersangka.
“Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung uban dan dikejar oleh tim, saat pengejaran tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang boat, setelah tersangka diamankan tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut, ternyata yang dibuang tersangka adalah 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan dengan pemberat batu,” terangnya.
“Selain dari Narkoba jenis sabu-sabu juga didapatkan 1 buah batu yang diikat jaring, 1 Unit Handphone lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka,” rincinya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu, Kamis 11 Juli 2024 (Foto Patar Sianipar)
Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka kepada Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat Bruto 1,02 Gram, 3 butir pil ekstasi warna biru dan 3 butir warna merah Merk S,” bebernya.
“Dari seluruh barang bukti tersangka F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri”, terangnya.
Setelah di Polres Bintan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau negeri Jiran karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau
“Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan Boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri,” urainya.
“Tersangka mengakui baru sekali mengambil Narkoba tersebut atas suruhan saudara A, dan disuruh membawanya ke Pulau karas, nanti setelah Sabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada saudara A kembali di Pulau Karas,” jelasnya.
Tersangka mengakui akan mendapatkan upah sebesar 35 juta rupiah dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap.
Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap A yang telah menyuruh F, membawa sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuang ke septic tank.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
Patar Sianipar