Diduga Union Busting, 16 Karyawan PT. GUD Di PHK Sepihak

Surat Keputusan Direktur PT GUD. Foto: Boimin untuk Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar,Kubu Raya – Lantaran masuk Serikat Buruh 16 kariawan Perusahaan perkebunan Karet PT.Giat Usaha Dieng(PT.GUD) di PHK sepihak.

Surat PHK Dikeluarkan oleh Direktur PT. Giat Usaha Dieng.

“Sesuai dengan SK Direktur PT. Giat Usaha Dieng diberitahukan bahwa per tanggal 30 Juli 2021 daftar nama berikut (16 karyawan) tidak lagi bekerja di PT Giat Usaha Dieng”.

Menurut Rosdiana HRD PT.GUD, Karyawan yang di PHK dituding telah meresahkan perusahaan, hal itu diucapkannya saat pihak karyawan meminta penjelasan.

” Alasan perusahaan kalian sudah meresahkan dan membuat suasana tidak nyaman,” ucap Rosdiana.

Ditambahkan Rosdiana kalau itu sudah jadi putusan Perusahaan.

” ini sudah putusan manajemen, kalau kalian mau terima silahkan, kalau tidak silahkan hubungi instansi terkait, hak kalian kami bayar penuh,”tambah Rodiana.

Lanjut Rosdiana mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas.

“saya hanya melaksanakan tugas, saya hanya ditugaskan menyampaikan SK pemutusan hubungan kerja kalian dan hak hak kalian,” lanjutnya.

Ketua Pengurus Unit Kerja(PUK) PT. GUD Boimin kepada media ini menerangkan, bahwa ada 16 dari 37 orang karyawan yang di PHK sepihak.

“Gara-gara ikut serikat kita di PHK, semua yang jadi pengurus di PHK,” terang Boimin pada Jumat(30/07/2021).

Dipaparkan Boimin padahal pihaknya tidak pernah melakukan hal yang di tudingkan.

” Kami sudah mengabdi, hanya dengan masuk serikat buruh mereka bilang membuat keresahan, kami
tidak pernah melakukan hal hal yang ditudingkan, kami tidak pernah melakukan demo, sedangkan yang di PHK ini yang kerja nya bagus semua dan tidak pernah melanggar peraturan kerja,” papar Boimin.

PHK yang dilakukan tanpa ada prosedur.

” Kami di PHK tidak dengan prosedur, tanpa adanya SP dan teguran langsung main PHK, padahal kami masih ingin kerja,” lanjut Boimin.

Dari keterangan Boimin bahwa selama ini pihaknya menerima upah dibawah UMK.

“Kami hanya meminta hak gaji yang di bawah UMK dan Uang Cuti.
Tidak di beri bonus lain kami terima, kami hanya meminta hak kami aja,” pungkas Boimin.

Penulis: AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.