Perwakilan warga dan kelompok tani usai melapor di Polres Kayong Utara, yang di terima oleh Bripka Rudi Herna Setiawan” Senin 13/12/21 Foto: Ali Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kalbar, Kayong Utara – sejumlah warga Desa Sei Mata Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara mendatangi Mapolres Kayong Utara, pada Senin(13/12/2021).
Sarkawi salah satu warga menjelaskan, kedatangannya bersama beberapa warga lainya untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan dana Plasma sawit yang di kelola oleh Koperasi Pajar Sejahtera.
” Kedatangan kami ini untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Plasma milik masyarakat petani plasma,” jelas Sarkawi usai membuat laporan Senin(13/12/202).
Sarkawi berharap dengan adanya laporan dari pihaknya, persoalan dana koperasi bisa terungkap dan dibuka secara transparan.
“Harapan kami, adanya keterbukaan, selama ini kami tidak pernah melihat apalagi memegang kartu anggota, dan tidak pernah mengadakan musyawarah. Pembagian hasil untuk anggota juga tidak pernah transparan,”Tuturnya.
Senada dengan Sarkawi, tokoh pemuda, Surianto menerangkan bahwa dirinya selaku perwakilan masyarakat bersama rekan melaporkan adanya dugaan penggelapan dana serta penyelewengan jabatan.
” Kami melaporkan pihak koperasi adanya dugaan penggelapan dana Plasma dan penyelewengan jabatan. Kami ingin adanya keterbukaan terhadap 45 anggota koperasi, kami keberatan selama ini tidak pernah ada keterbukaan, karena itu kita selaku masyarakat berharap pihak kepolisian Polres Kayong Utara bisa mengusutnya agar semua ini bisa menjadi jelas,” terang Suryanto.
Menurut Suryanto sebelumnya sudah pernah melakukan pertemuan namun tidak ada hasil, ada hal hal yang ditutupi serta diantara pengurus saling lempar. Dimana Koperasi Fajar Sejahtera yang di ketua oleh Abdul Zamad yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kayong Utara tidak pernah memberikan penjelasan yang rinci kepada anggota maupun masyarakat terkait adanya koperasi.
Di ketahui Koperasi Fajar Sejahtera adalah pengelola kebun plasma Desa Sungai MataMata yang bekerjasama dengan PT Jalin Vaneo. Namun aneh kedudukan plasma sebagian berada di luar wilayah Desa MataMata.
” Sebelumnya kita pernah ada pertemuan namun tidak ada kejelasan, menurut hemat saya dalam hal ini ada yang sangsut (tidak beres) karena itu kita masukkan laporan agar dari Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kami,”ujar Suryanto.
Surianto mengatakan sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik itu pihak koperasi maupun dengan pihak Perusahaan Jalin Vaneo.
” Kami sudah silaturahmi ke Pak Bahtiar yang waktu itu selaku Wakil Ketua Koperasi sekaligus Ketua BPD Desa Sungai MataMata namun tidak ada kejelasan dan kami di lempar kepada pak Jamhari selaku Sekretaris, pak Jamhari juga mengaku tidak tahu mengenai data koperasi, kami seperti bola yang dilempar kesana kemari. Dan inisiatif kami juga menghubungi pihak perusahaan yakni pak Hafidz selaku Manajer Humas di Kebun, dan disampaikan pak Hafidz bahwa data koperasi sudah di serahkan semua pada pihak koperasi,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Surianto, dengan tidak adanya keterbukaan itu pihak Koperasi seolah menutupi sesuatu.
” Kami selaku masyarakat ingin hal ini dibuka secara transparan, berapa dananya, siapa siapa orang yang terlibat, ini tiba tiba kami hanya menerima tanpa mengetahui kejelasan, coba beberkan kepada masyarakat berapa pengeluaran dan pemasukan, berapa pembiayaan plasma kami juga tidak tau,” lanjut tokoh muda itu.
Diterangkan Suryanto, sejak berdirinya Koperasi baru 4 kali menerima pembagian hasil.
“Sejauh ini kami baru 4 kali merima pembagian hasil yang di bagikan per 3 bulan dan nominalnya berkisaran Rp 100.000(seratus ribu rupiah), sedangkan tahun tanam menurut keterangan pak Abdul Zamad sejak tahun 2008, sedang untuk plasma dihitung dari tahun 2010. nehnya posisi kebun plasma tidak berada di wilayah Desa Sungai MataMata tapi di daerah Mentabe Desa Batu Barat,” ucap Surianto.
” Kami berharap pihak penyidik bisa mendalami dan menyelidiki, jika ada hak masyarakat agar dikembalikan, kedepan koperasi bisa dikelola dengan baik dan transparan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” pungkasnya.
Di lain Pihak Abdul Zamad Ketua Koperasi Fajar Sejahtera saat di konfirmasi mengatakan bahwa sudah ada diadakan rapat terbuka, dan diri nya akan mendatangi Polres untuk mencari tau siapa warga yang telah melaporkan.
Zamat mengatakan bahwa warga yang mempermasalahkan hanya ingin mencari panggung dan merusak nama kampung.
” Mereka itukan mencari panggung untuk menjadi BPD, mereka bukan mau membangun kampung, mau membuat nama kampung itu menjadi jelek,”kata Zamad melalui telepon WhatsApp Selasa (14/12/2011).
Terkait adanya dugaan penggelapan Zamad mengatakan hanya asumsi.
” Terkait Koperasi yang diduga adanya penggelapan, itukan menurut mereka, menurut aturan di koperasi itukan ada. Jika kami dianggap bersalah, permintaan mereka kemaren sudah saya penuhi kapasitas saya sebagai ketua untuk mengadakan rapat dan ada dialog. Namun pada saat rapat mereka tidak ada mempertanyakan tentang hasil kotor dan hasil bersihnya, potongan itu potongan ini,” ujar Zamad yang sedang ada urusan di Ketapang.
Lanjut Zamad menjelaskan terkait lahan plasma desa MataMata seluas 450 hektar dibagi 20 persen.
“Jadi dapatlah plasma nya 90 hektar dibagi pada 45 anggota, dan lahan di wilayah itu adalah hasil keputusan dari Gubernur yang menentukan,” lanjutnya.
Zamad bahkan menuding karena ulah 3 orang desa menjadi rusak.
” Gara gara 3 orang desa kami menjadi rusak, ini sudah kemana mana, gara Facebook dan sebagainya. Saya malas untuk berbalas pantun dengan mereka itu,” pungkasnya.
Penulis: AM