Di Duga Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,Bangunan Hampir Selesai

Karimun,Silabusnews.com  –  Adanya bangunan tanpa mengantongi  Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari instansi terkait , membuat bangunan bertambah dan menjadi tanda tanya pada Penataan Tata Kota  roda pembangunan Kabupaten Karimun kedepan nya.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Karimun No.5 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya, disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru , mengubah,memperluas,mengurangi,dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Di dalam BaB XV ketentuan peralihan pasal 102 no.3  tersebut ,di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung yang belum memiliki Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah. harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah ini.  Serta di bab XIV  ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan,setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2),diancam pidana kurungan paling lama  6(enam) bulan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah).

Namun tim investigasi dilapangan,yang kita jumpai di sekitar Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun  tepatnya di Jalan Nusantara dekat gudang ikan ABUN ,kita menemukan ada bangunan baru dekat laut ataupun di ujung gudang ikan Abun berdiri bangunan yang sudah hampir selesai, namun tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami tidak tau tentang perizinan itu,karena saya hanya pekerja disini,kata Akok ( 30) saat awak media mendatangi gudang ikan beberapa hari yang lalu.

Selanjutnya Akok mengatakan ,untuk bangunan itu. Itu urusan Bos ABUN karena saat ini Bos lagi tidak berada di Karimun.” ungkap Akok ke wartawan yang datang investigasi ke lapangan.

” Tanpa mengurus ijin  mendirikan bangunan (IMB),Abun membangun  maupun mendirikan bangunan di tepi pantai”.

“Bangunan ini sudah hampir satu tahun ,itu pun untuk tempat tinggal para pekerja disini. Lanjut  Akok  menuturkan , di sekitar sini masih banyak rumah atau bangunan yang tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)nya”paparnya.

Di sini jelas,  jelas bahwasanya Abun ini telah mengangkangi ataupun melecahkan Perda Kabupaten Karimun no 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana seharusnya menyelesaikan semua perijinan baru di bangun, apa lagi bangunan ini sudah jauh menjorok ke laut.

Harapan kita kepada instansi   terkait untuk turun  segera  menindak lanjuti  kejadian ini ataupun memproses secara hukum yang berlaku di negara kita, agar tidak menjadi contoh buruk ke generasi berikutnya dalam menjalankan ataupun menerapkan aturan Perda Kabupaten Karimun tentang Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

Ketika berita ini dibuat,belum mendapatkan keterangan dari para instansi terkait.

(Nababan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.