Silabusnews.com,Karimun – Plt Gubernur Kepri , Isdianto mengeluarkan Surat Edaran Instruksi Tentang Kewajiban penggunaan Masker dan Penyediaan sarana cuci tangan Hand Sanitizer di Fasilitas Umum
Isi dari surat edaran instruksi Gubernur Kepri ditanda tangani tanggal 12 April 2020 Nomor 490/564/BPBD-Set /2020, Sabtu 18 April 2020.
Dalam surat instruksi itu, Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengajak masyarakat Kepri ikut berperan aktif mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Dalam instruksi Plt Gubernur Kepri memberikan delapan imbauan: menyediakan alat/bahan pencegahan virus corona, membatasi kegiatan bersifat massal, melaksanakan gerakan bersih-bersih secara serentak, dan mendorong peran serta pengelola tempat ibadah.
Berikut Instruksi Plt Gubernur Kepri, Isdianto nomor 490/564/BPBD-Set /2020 Tentang Kewajiban penggunaan Masker dan Penyediaan sarana cuci tangan Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. Berikut keterangan lengkapnya:
1. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker tanpa terkecuali.
2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain dengan 3 lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak tergantung kepada penggunaan masker medis yang sulit diperoleh dipasaran.
3. Pengguna kendaraan bermotor dan pemilik /pengguna fasilitas umum yang berkewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dimaksud adalah termasuk dan tidak terbatas pada perbankan, perhotelan,SPBU, pasar, mall/, swalayan/pertokoan /restoran /kedai, tempat cukur rambut/salon, serta transportasi umum seperti ojek, angkutan kota/opolet, bus, kapal ferry dan pesawat.
4. Pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau sanitizer.
5. TNI-Polri dan satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melaksanakan poin 4 dan 5 sebagaimana diatas. Usaha dapat dibuka kembali, satu hari setelah kewajiban penggunaan masker dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemilik fasilitas umum.
6. Masa sosialisasi instruksi dimulai pada tanggal 15-17 April 2020 serentak di seluruh Kabupaten /Kota Se- Kepulauan Riau
7. Bupati/Walikota menindaklanjuti instruksi gubernur ini disertai pengumuman menggunakan sound system keliling, rumah ibadah, media massa dan elektronik setempat selama 3 hari berturut turut.
8. Pelaksanaan kewajiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan /hand sanitizer di fasilitas umum efektif berlaku pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.
(mes)






