Bupati Karimun Himbau Warga Bermasker Saat Keluar Rumah

Silabusnews.com,Karimun – Bupat Karimun H. Aunur Rafiq selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan mengikuti rekomendasi yang
dikeluarkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam rangka mencegah Potensi Penularan Covid 19 antar orang.

Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) NOMOR : 300/SET-COVID-19/IV/04/2020 Tanggal 13 April 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

“Semua warga Kabupaten Karimun tanpa kecuali, wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam keterangannya, Senin 13April 2020.

Tentunya, kata bupati, lebih bagus untuk tetap berada di rumah. Kemudian menjaga jarak aman dan menghindari keramaian, sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersin, rajin olah raga dan istirahat yang cukup.

“Namun bila ada keperluan mendesak, dan terpaksa keluar rumah, jangan lupa pakai masker,”ujar bupati karimun mengingatkan.

Ia pun menginstruksikan seluruh aparat kewilayahan, untuk dapat menenangkan masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada.

“Camat, kepala desa, lurah, babinsa, babinkamtibmas, ketua RT RW, dan semua pihak, jangan bosan mengingatkan kepada warga. Ini demi kepentingan kita bersama untuk mencegah penularan covid-19,” tegasnya.

Kemudian, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan
media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan,memproduksi dan mendistribusikannya bagi masyarakat yang membutuhkan
sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi
masyarakat di Kabupaten Karimun; Jalan Jenderal Sudirman, TanjungBalaiKarimun, ProvinsiKepulauan Riau, ungkapnya.

Demikian edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran Covid 19 yang lebih luas. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.

Berikut surat edaran Bupati Karimun menyampaikan kepada
seluruh Masyarakat Kabupaten Karimun sebagai berikut:

1. Agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali

2. Bagi masyarakat umum cukup menggunakan masker kain yang penggunaannya di ganti setelah pemakaian selama 4 Jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun/detergen sebelum di gunakan kembali.

3. Penggunaan masker bedah dan N95 di prioritaskan peruntukannya bagi tenaga kesehatan/medis.

4. Dapat membeli atau membuat sendiri masker jenis kain dengan dua lapis sesuai kebutuhan.

5. Mengutamakan prilaku disiplin dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak
(Social dan Physical Distancing) sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin sesuai standar
kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit antar orang;

6. Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan
media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan,memproduksi dan mendistribusikannya bagi masyarakat yang membutuhkan
sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi
masyarakat di Kabupaten Karimun; Jalan Jenderal Sudirman, TanjungBalaiKarimun, ProvinsiKepulauan Riau..

7.Kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun
mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten untuk dapat
berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemahaman bagi keluarga dan kaum kerabat terdekat untuk tetap disiplin di rumah saja.

Jika tidak ada keperluan yang mendesak dan penting dalam rangka memutus mata rantai penyebarluasan Covid 19 di
Kabupaten Karimun.

Demikian edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran Covid 19 yang lebih luas. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.

(mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses