Bukan Penggiringan Opini, Penahanan Tersangka Oknum DPRD Sesuai Prosedur dan Bukti

Agus Supriyanto, SH Kasi Intel Kejari Ketapang. Foto: Dok. Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar,Ketapang – Beredarnya isu dan pemberitaan yang menyebutkan ditetapkannya LH oknum anggota DPRD Ketapang sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang terkesan dipaksakan dan adanya penggiringan opini muatan politik dari pihak lain dibantah oleh pihaknya.

Sebelumnya sebelumnya LH mengaku menghormati proses hukum yang berlaku, namun ia
merasakan adanya kejanggalan atas penetapan tersangka pada diri nya.

Diakuinya bahwa sebelumnya pada tahun 2017 dirinya telah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat, namun tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.

“Kita punya bukti Dokumen dari Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari pihak Inspektorat Ketapang dan semuanya sudah diserahkan pada pengacara saya,” kata LH Jumat. (23-04-2021).

Sementara itu Marcelina Lin,SH didampingi oleh R. Suryadi Ranik, SH Penasehat hukum LH mengatakan, terkait proses hukum terhadap LH yang begitu mudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Ketapang, hal itu terlalu dipaksakan.

“Kasus ini terkesan sangat sangat dipaksakan oleh pihak Kejari Ketapang, justru kita mempertanyakan dasar hukumnya apa sehingga hingga Kejari Ketapang menetapkan status tersangka terhadap LH, hingga dilakukan penahanan..? Dan kami akan cari kebenaran dalam kasus ini serta mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Marcelina ditempat terpisah Jumat(23-04-2021).

Lebih lanjut di paparkan ya, berdasarkan hasil LHP Inspektorat Ketapang pada saat melaksanakan pemeriksaan terkait pengadaan barang mesin PLTD tersebut melalui Dana Desa pada anggaran tahun 2016/2017 Ketapang, tidak ditemui kerugian.

” Secara Jelas tidak ditemui adanya kerugian Keuangan Negara senilai Rp 230 juta, dan Kenapa Kejari menetapkan tersangka kepada LH.? Itu tidak tepat, kita akan melakukan pembelaan hukum dan upaya pembuktian di pengadilan nanti,” lanjut Marcelina.

Marcelina juga mempertanyakan, terkait kasus tersebut CV. Raja Intan selaku pihak pengada barang kenapa tidak tersentuh hukum.

” Ini ada yang aneh dengan proses hukum yang dilakukan Kejari Ketapang kepada LH,” tegasnya.

Belakangan berkembang beredar isu bahwa kasus ini muncul dan digiring lantaran adanya kepentingan politik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) LH sebagai anggota DPRD Ketapang.

Beredarnya isu tersebut juga menyeret nama oknum LSM berinisial HS yang dinilai terlihat sangat konsen dalam mengawal kasus dugaan korupsi ini, berbeda dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Ketapang yang seolah tidak nampak(tidak diketahui) oleh oknum LSM tersebut.

Hikmat Seiregar Sekjen LSM GASAK dikonfirmasi media ini membantah isu terkait dirinya yang dikaitkan sebagai orang yang ditunggangi dalam pengawalan kasus tersebut dan menegaskan apa yang dilakukannya murni sebagai Sosial Control(LSM).

Tidak ada kepentingan politik atau apa, ini murni sosial kontrol terhadap penyimpangan penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN,” kata Hikmat Siregar melalui sambungan WhatsApp Minggu(25-04-2021).

Dilain pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto,SH menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada.

Diakuinya hingga saat ini kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Agus Supriyanto mengaku kalau pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini, setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” katanya saat dihubungi, Minggu (25-04-2021).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan Dana Desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada, jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,”lanjutnya.

Agus menambahkan Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara. Sedangkan pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak Pemerintah Desa maupun Dana Desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD, ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat, memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” jelasnya.

“Jadi pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan Dana Desa tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga,” imbuhnya.

Untuk itu ditegaskan Agus pihaknya tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu dan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum sehinggga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan.

“Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” pungkasnya.

Penulis: AM

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses