Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Seorang Pemuda Berhasil di Ringkus Polisi

Tersangka MA saat diamankan oleh Unit Reskrim di Polsek Benua Kayong, foto Ali.M, Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar,Ketapang – Satuan Unit Reskrim Polsek Benua Kayong Berhasil meringkus Seorang Pemuda yang diduga membobol rumah warga saat ditinggal pemiliknya.

Diduga inisial MA (20) diamankan petugas saat berada di rumah kediamannya di Kelurahan Kauman , Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,’ pada Jumat 29/10/2021

Penangkapan terhadap terduga atas hasil olah TKP dan penyelidikan dilapangan oleh penyidik Polsek yang berawal dari laporan warga bernama Sri(46) yang menjadi korban pembobolan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.,H., melalui Kapolsek Benua Kayong, IPDA Jumadi Hutabarat, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dan pelaku sedang dalam penyidikan serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop.

“Barang bukti tersebut berhasil kita sita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,”terang Jumadi melalui sambungan WhatsApp Senin(01/11/2021).

Menurut keterangan Kapolsek, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.

“Kejadian pencurian pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong,”jelas IPDA Jumadi.

Modus pelaku saat beraksi dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah, kemudian masuk dan langsung mengambil barang barang milik korban.

“Atas perbuatannya Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang,” pungkasnya.

Penulis: AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses