BEM Se- Riau Desak Kejaksaan Agung Copot Jabatan Kejari Kuansing

Silabusnews.com, Pekanbaru – Kepemimpinan dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singngi (Kuansing), Hadiman, SH,MH, patut dipertanyakan, dan menjadi gunjingan masyarakat provinsi Riau. Hadiman sebagai ketua kejaksaan negeri Kuansing sudah pernah mendapat surat teguran karena melakukan perbuatan tidak terpuji yang melanggar etika dan SOP Kejaksaan. Badan Eksekutuf Mahasiswa (BEM) se- Riau layangkan Surat Pernyataan mosi tidak percaya kepada Kejari Kuansing, dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Hadiman, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing.

Menurut Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap, mengatakan ada beberapa catatan yang mencederai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH. “BEM se Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri Kuansing semakin suram, terbukti 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Kuantan Singingi kalah dalam praperadilan,”ujar Amir, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Silabusnews.com pada Senin 26 April 2021

Yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh kejaksaan negeri Kuansing terhadap Aries Susanto, S. HUT.

Sidang yang di gelar oleh pengadilan Kuantan Singingi tanggal 23 Desember 2020 itu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto, S.HUT, dalam amar putusan mengatakan diantaranya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon;
3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan
4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang-barang yang disita dari rumah Pemohon kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil

Kekalahan kepala kejaksaan negeri Kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari Kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP., M.Si.

Dalam putusan hakim pengadilan Kuantan Singingi tanggal 05 April 2021 Nomor Pekara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, hakim mengabulkan permohonan Hendra AP., M.Si., dalam amar putusan hakim mengatakan
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait persitiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah;
6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil;

Koordinator Pusat Bem Se Riau itu juga menilai Hadiman, SH., MH, sebagai Ketua Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi maka hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merupakan musuh bersama.

Selain mengenai penegakan hukum, BEM Se Riau juga melihat bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat petani sawit peserta PSR dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT. GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana Program Sawit Rakyat (PSR), sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena di duga kuat para petani sawit takut akibat pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Tindakan itu, menurut BEM Se Riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP Kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Permasalahan etik lainnya, menurut BEM se Riau bahwa Hadiman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media massa menyampaikan agar pihak PT. GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down Payment (DP) Program Sawit Rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) mengundurkan diri dari program sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. GTW sebagai pihak rekanan. Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana dimaksud.

Kuat dugaan Kajari Kuansing itu tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. Seharusnya, menurut Bem Se Riau, Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT. GTW untuk mengembalikan keuangan negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Bahkan menurut BEM Se Riau terkait Down Payment (DP) yang telah di terima oleh PT. GTW sebagai rekanan yang mengerjakan program sawit rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat di realisasikan atau di cairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia.

Bem Se Riau mensinyalir adanya dugaan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis nasional (PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit. (TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.