Belum Ada Kepastian, Oknum Diduga Bermain Mata

Wito Koeswoyo(topi loreng) usai mendampingi Hajeri, tidak bertopi. ( Foto: Ali. M. Silabusnews.com)

Silabusnews.com Ketapang – Rasa Keadilan kian tergerus, kepastian hukum sulit didapat, begitulah yang dirasakan oleh Hajeri bin Agung dan Saudaranya Ibun bin Agung, saat bertandang ke Pengadilan Agama Ketapang Rabu(19/08/2020), untuk mencari kejelasan perkara yang sejak Agustus,2019 lalu telah disidangkan oleh Pengadilan Agama Ketapang.

Hajeri dan Ibun adalah saudara kandung dari Almarhum H.Burhan( H. Ujang Baok bin Agung yang telah meninggal pada 07 September 2017 silam.

Menurut keterang Hajeri, Alm H. Burhan meninggalkan seorang istri dari 2(dua) kali pernikahannya dan tidak dikaruniai seorang anakpun. Sedang kedua orang tua mereka juga lebih dahulu telah meninggal.

Sebelumnya telah diberitakan di media ini pada edisi 26 Juni 2020 dengan judul “BERTAHUN MENUNGGU TAK KUNJUNG PUTUS”, dimana Hejeri merasakan adanya kejanggal dalam putusan perkara yang di sidangkan di Pengadilan Agama Ketapang, dengan nomor 714/Pdt.G/2018/PA.Ktp tertanggal 13 Agustus 2019.

Kemudian ia melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, yang terdaftar dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PTA.Ptk, yang dalam putusannya membatalkan Putusan di tingkat pertama(Pengadilan Agama Ketapang) dan meminta para pihak berdamai dan melakukan musyawarah.

Ketua Pengadilan Agama Ketapang, melalui Moch. Ani, S.H, yang ditemui diruang kerjanya (Kantor Pengadilan Agama Ketapang), pada Jumat(26/06/2020) mengatakan bahwa perkara tersebut telah diajukan Kasasi, dan telah terdaftar dengan no 25K/AG/2020 di Makamah Agung Jakarta.

Namun perihal adanya Kasasi, Hajeri dan saudaranya Ibun tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan, yang seharusnya menurut UU UU no 14/1985 yang di ubah menjadi UU no 5/2004 Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

Pada Rabu(19/08/2020) Awak media ini bersama Wito Koeswoyo Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mendampingi Hajeri untuk mempertanyakan kelanjutan perihal perkara tersebut kenapa sudah sekian lama belum ada kejelasan ? namun Moch. Ani berkilah bahwa perkara tersebut sudah di daftarkan ke tingkat Kasasi, namun belum ada jawaban dari Makah Agung.

“Perkaranya sudah didaftarkan ke Kasasi, namun belum ada jawaban dari Makamah Agung,” kata Moch. Ani.

Ada kejanggalan dari jawaban Moch. Ani yang tidak singkron antara jawaban awal mengatakan sudah terdaftar dengan Register no 25K/AG/2020 namun terakhir dikonfirmasi dijawab belum terdaftar.

Dilain pihak Tim Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan(LP- KPK) yang mendampingi Hajeri, Wito Koeswoyo menduga adanya ketidakberesan dalam hal itu.

” Dengan adanya perkara ini dugaan kami ada yang tidak beres, terindikasi ada yang terselubung dari oknum Panitera,”kata Wito.

Ditambahkan Wito, masalah tersebut harusnya tidak perlu sampai berlarut.

“Harusnya hal ini tak harus berlarut sampai serumit ini, karena ini menyangkut hak orang yang sudah meninggal, saya rasa pihak pengadilan lebih tau dan memahami aturan serta hukumnya menurut ajaran Islam,”tambahnya Wito.

Wito berharap pihak Pengadilan bisa mengambil sikap yang bijak dalam penyelesaian harta orang yang sudah meninggal agar tidak ada yang terdzolimi.

” Ini Peninggalan orang yang sudah mati, Jagan di gantung gantung, jangan sampai ada yang terdzolimi dan pihak mantan istri Almarhum juga harusnya legowo dengan mematuhi putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, agar bisa diselesaikan dengan baik, jika berlarut tentunya akan merugikan kedua belah pihak,” tukas Wito Usai mendampingi Hajeri Rabu (19/08/2020).

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses