Bea Cukai Gagalkan penyeludupan Miras senilai Rp.8 M

Silabusnews.com,Karimun – Aparatur Bea dan Cukai d Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan 12.294 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 8 miliar. Ribuan minuman beralkohol itu keluar dari perairan Singapura, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

“Minuman beralkohol senilai Rp 8 miliar itu diselundupkan dengan sarana pengangkut kapal LCT Hansen Samudera 1 ” kata Agus Yulianto kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, saat press Conference Rabu.(9/1/2019)

LCT Hansen Samudera 1 , kata Agus, ditangkap kapal patroli BC-20006 dan BC 119 di perairan Singapura, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 16:30 satuan tugas patroli laut melihat kapal yang mencurigakan di perairan Singapura menuju laut Natuna. Dengan sigap petugas mengikuti kapal tersebut, sekitar pukul 19:30 wib kapal LCT Hansen Samudera 1 sudah memasuki ke perairan Honsburgh.ujarnya.

Dia merinci, minuman beralkohol yang gagal diselundupkan itu terdiri atas 12.294 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek dan jenis dari Singapura diantaranya: Chivas, Martel,,Bacardi , Monkey Shoulder.IWAI,Hendrick’s.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengimpor barang minuman tanpa dilengkapi dengan dokumen ” ucap Agus Yulianto

“Memang, kecepatan kapalnya cukup tinggi dan butuh 3 jam untuk melakukan pengejaran kapal tersebut” kata Agus.

Berdasarkan UU Kepabeanan, sebut Agus, kerugian negara yang ditimbulkan setidaknya senilai Rp 17 ,8 miliar, “Sedangkan kerugian imateriil adalah bila dikonsumsi oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, ini akan berdampak pada situasi kamtibmas,” ucapnya.

Agus menegaskan, minuman beralkohol adalah barang yang jumlahnya dikontrol, dibatasi, dan diawasi penjualannya. Saat ini, kapal beserta awak dan muatannya masih terus diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri masih memeriksa 4 orang nakhoda dan anak buah kapal untuk kepentingan penyidikan. “Berkas perkaranya masih kami lengkapi dengan nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Agus Yulianto menjelaskan, nakhoda dikenakan pelanggaran tindak pidana kepabeanan dalam UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, tegasnya

Acara tersebut turut dihadiri oleh Danlanal TBK, perwakilan dari Kodim 0317/TBK ,Kasat Airud Polres Karimun serta dari Kajari Karimun(James.N)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.