Silabusnews.com, Batam – Pembangunan kios liar (Kili) di Buffer Zone atau milik right of way (Row) di Kelurahan Sei Pelunggut terbilang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, Jamil menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban. Namun, masyarakat bersikukuh tetap melanjutkan pembangunan.
“Kami dari kecamatan Sagulung sudah menghimbau agar tidak dilanjutkan pembangunan. Bahkan sudah diadakan pertemuan di kantor lurah Sei Pelunggut. Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan untuk dibongkar pinta saya karena bukan kapasitas saya juga untuk memberikan izin terkait hal diatas,” ucap Jamil kepada wartawan, Selasa (5/10) melalui WhatsApp.
Lanjut kata Jamil, pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban dan dirinya mengatakan bahwa pihaknya punya batasan kewenangan. Sehingga dirinya menyarankan hal ini untuk dikonfirmasi langsung kepada Kasatpol PP kota Batam.
“Saya dan Satpol PP BKO Sagulung sudah berupaya menghentikannya tapi mereka tetap lanjut dan kewenangan kami juga terbatas bang. Jadi sebaiknya ditanyakan langsung kepada Satpol PP kota Batam,” tuturnya.
Diberitan sebelumnya, berdasarkan pantauan Silabuskepri.co.id, hingga saat ini, Selasa (05/10/2021) sejumlah warga terlihat sedang melakukan proses pembangunan kios liar di Buffer Zone, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Lurah Sei Pelunggut, Borhan mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pembangunan di atas lahan pemerintah tanpa adanya izin.
Oleh karena itu, dirinya melakukan pendekatan dengan mengundang warga bersama pihak terkait untuk memberikan pemahaman agar tidak melanjutkan pembangunan, karena ditakutkan akan merugikan warga itu sendiri.
“Kemaren kita sudah lakukan rapat dengan mengundang Satpol PP Kota, Kasi Trantib Kecamatan, dan warga sekitar 40 orang untuk tidak melanjutkan pembangunan, karena dikhawatirkan nantinya warga yang akan rugi,” ucap Borhan kepada Silabuskepri.co.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Selain itu dirinya menilai, pembangunan kios liar tersebut nantinya akan berdampak kepada lingkungan yang kumuh karena tidak dijaga, sehingga menjadi masalah baru yang akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri.
“Mungkin untuk pembangunan pertama masih bersih, tapi sekitar 2-3 tahun yang akan datang, saya yakin itu pasti akan kumuh dan ditinggalkan begitu saja dan akhirnya jadi sarang nyamuk dan sarang yang lain,” tuturnya.
Lanjut kata Borhan, pihaknya juga telah memberikan surat secara resmi kepada Satpol PP kota Batam dan Kasi Trantib Kecamatan Sagulung untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan kios liar tersebut.
“Saat ini kita sedang mengunggu tindak lanjut dari surat tersebut. Jika nanti pihak Satpol meminta untuk dilakukan pertemuan lagi maka kita akan adakan pertemuan,” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta pengertian dan pemahaman masyarakat yang masih melanjutkan pembangunan untuk segera melakukan penghentian dan pembongkaran.
“Jadi saya mohon pengertian dan pemahaman dari pada warga sekalian, kami sudah ingatkan dan mungkin kalau tidak diindahkan maka rekan rekan kami yang dari satpol yang akan membongkar. Tapi kalau bisa bongkar sendiri biar nanti bagus,” tutupnya. (rdk/Tim)