APBD-P Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Riau Disyahkan

Pjs Gubernur Bahtiar Baharudin, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua Banggar DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan. (Foto. Ist)

Silabusnews.com, Tanjungpinang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2020, resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (27/10/2020).

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, saat menghadiri Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih, penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kepri atas berbagai masukan yang telah diberikan terhadap setiap pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020 sehingga dapat selesai rangkaiannya hingga resmi disahkan menjadi Perda hari ini.

Bahtiar, pada saat pidato usai menanandatangani Ranperda APBD-P menjadi Perda, merupakan bukti nyata Pemerintahan Daerah bersama DPRD, dimana keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh

“Sehingga setiap rangkaiannya berjalan dengan baik hingga di sepakatinya Ranperda menjadi Perda terkait Perubahan APBD Tahun 2020 ini, begitupun dengan Tim Anggaran.Pemwrinyahan Daerah (TAPD) Ini bukti nyata Pemerintahan Daerah bersama DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.

Adapun secara umum, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar 3,929 Triliun rupiah, yang disahkan berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang APBD-P Provinsi Kepri Tahun 2020 menjadi Perda.

Lebih lanjut kata Bahtiar, momen ini diharapkan menjadi momentum untuk semua, menjadi tindak lanjut evaluasi dari apa yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, bisa disesuaikan, diteruskan serta kerjakan dengan secepatnya.

Apalagi dalam situasi kondisi Pandemi Covid19, menurut Bahtiar dalam perjalanannya perlu penyesuaian di semua sisi, baik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang semua dalam konteks pandemi.

“Semua kita kerjakan dalam konteks penyesuaian, baik dalam sistem dan lainnya dalam menyelnggarakan pemerintahan daerah semua ditengah pandemi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan pembahasan setiap rangkaian sendiri sudah di mulai sejak 16 Oktober 2020, saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.

“Sepanjang pembahasan di berbagai tingkatan dan rangkaian terdapat masukan dalam penyempurnaan Ranperda tersebut, hingga sampai hari ini di lakukan paripurna penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” jelasnya

Sementara itu, mewakili Banggar DPRD, Wakil Ketua Tengku Afrizal Dahlan, membacakan laporan akhir Banggar usai melaksanakan setiap tahapan pembahasan, dari KUPA-PPAS Perubahan APBD, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020.

“Terkait penanganan covid-19, kami berpesan kepada Pemprov agar bekerja dengan mengedepankan azas efektifitas dan efisiensi agar dapat hasil yang maksimal,” pungkasnya

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses