Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo berpose sambil mengangkat pengesahan APBD Bintan 2023.
Bintan, Kepri – DPRD Bintan telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (28/11/2022).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, bahwa APBD sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh dapat terwujud. Dikatakannya juga bahwa pertanggungjawaban dari APBD juga harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien.
” Sebagai pimpinan daerah, tidak akan bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya
Diketahui bahwa pendapatan APBD Bintan tahun 2023 ditargetkan bersumber dari PAD sebesar 316,39 miliar lebih, dengan pendapatan transfer sebesar Rp 821,35 miliar lebih sehingga total menjadi Rp 1,137 triliun lebih.
Sedangkan pada tahun 2023 belanja daerah terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp 964,3 miliar lebih, belanja modal sebesar 83,5 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 18,1 miliar lebih, belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 117,3 milyar lebih.
“Sehingga, belanja pada APBD Bintan tahun 2023 sebesar Rp 1,183 triliun lebih,” tutupnya.
*/PS