Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Meninggalnya seseorang tidak selalu meninggalkan rumah, tanah, tabungan, atau kendaraan untuk dibagikan kepada keluarga. Dalam beberapa keadaan, yang ditinggalkan justru persoalan yang lebih rumit seperti utang bank, pinjaman kepada pihak lain, cicilan usaha, tagihan rumah sakit, atau kewajiban lain yang nilainya bahkan lebih besar daripada seluruh harta peninggalan. Situasi seperti ini sering membuat keluarga panik. Pertanyaannya kemudian sederhan tetapi sangat penting, apakah anak dan keluarga wajib menggunakan uang pribadi untuk melunasi seluruh utang orang yang meninggal?
Jawabannya tidak dapat disamaratakan. Indonesia mengenal lebih dari satu sistem hukum waris, antara lain hukum waris perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum waris Islam yang antara lain berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsekuensi menerima warisan, terutama ketika utang pewaris lebih besar daripada hartanya, dapat berbeda menurut sistem hukum yang berlaku. Maka dari itu, ahli waris seharusnya tidak terburu-buru membagi atau menguasai harta peninggalan sebelum mengetahui secara jelas posisi aset dan utang pewaris.
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa warisan bukan hanya harta yang menyenangkan untuk diterima. Dalam hubungan keperdataan, peninggalan seseorang juga berkaitan dengan kewajiban/utang yang belum diselesaikannya. Maka, sebelum rumah, tanah, deposito, atau harta lainnya dibagi kepada ahli waris, harus diketahui terlebih dahulu apakah pewaris masih mempunyai utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, rekan usaha, maupun pihak lain.
Bayangkan saja jika seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan sebuah rumah dan tabungan yang seluruhnya bernilai 600 juta rupiah. Setelah diperiksa, ternyata ia masih memiliki utang usaha 1,2 miliar rupiah. Secara matematis terdapat kekurangan Rp600 juta. Apakah tiga orang anaknya kemudian harus patungan masing-masing Rp200 juta menggunakan gaji dan tabungan pribadi mereka? Di sinilah pemahaman terhadap hukum waris menjadi sangat penting.
Dalam perspektif KUHPerdata, ahli waris pada dasarnya mempunyai pilihan terhadap warisan yang jatuh kepadanya. Pasal 1044 KUHPerdata mengenal penerimaan secara murni dan penerimaan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, sedangkan Pasal 1045 menegaskan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. KUHPerdata juga mengenal hak bagi calon ahli waris untuk memeriksa terlebih dahulu keadaan peninggalan sebelum menentukan sikapnya. Pilihan tersebut bukan hanya persoalan administrasi semata. Konsekuensinya dapat sangat besar. Menerima warisan secara murni dapat menempatkan ahli waris pada risiko ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban pewaris, termasuk ketika utangnya ternyata lebih besar daripada harta peninggalannya.
Oleh sebab itu, jika kondisi keuangan pewaris belum jelas, ahli waris perlu sangat berhati-hati sebelum bertindak seolah-olah telah menerima warisan. KUHPerdata bahkan mengenal penerimaan secara diam-diam ketika seseorang melakukan tindakan yang menunjukkan kehendaknya bertindak sebagai ahli waris. Artinya, persoalan warisan yang penuh utang tidak sebaiknya diselesaikan hanya dengan logika, “ambil dulu hartanya, utangnya dipikirkan belakangan.”
Pilihan yang lebih protektif dalam hukum perdata adalah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, yang lazim disebut penerimaan beneficiair. Intinya, harta peninggalan dipisahkan dari harta pribadi ahli waris. Pasal 1032 KUHPerdata memberikan akibat penting, yakni ahli waris yang menggunakan mekanisme tersebut tidak diwajibkan membayar utang dan beban peninggalan melebihi nilai barang yang termasuk dalam warisan. Harta pribadi ahli waris juga tidak dicampurkan dengan harta peninggalan. Dengan mekanisme tersebut, bila harta peninggalan hanya 600 juta rupiah sedangkan utangnya 1,2 miliar rupiah, pelunasan pada prinsipnya dilakukan melalui harta peninggalan yang tersedia sesuai mekanisme hukum. Kekurangan utang tidak begitu saja berubah menjadi kewajiban pribadi ahli waris yang telah melindungi kedudukannya melalui penerimaan dengan hak inventaris.
KUHPerdata juga memberikan pilihan untuk menolak warisan. Pasal 1045 menegaskan bahwa seseorang tidak wajib menerima warisan, sedangkan penolakan menurut Pasal 1057 harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat warisan terbuka. Konsekuensinya tentu jelas, seseorang yang menolak tidak dapat hanya menolak utangnya tetapi tetap meminta bagian rumah atau uang peninggalan. Hak dan konsekuensi warisan tidak dapat dipilih sesuka hati dengan mengambil bagian yang menguntungkan saja.
Bagi ahli waris yang beragama Islam, ketentuannya lebih tegas. Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Kewajiban menyelesaikan utang memang harus didahulukan, tetapi ahli waris tidak otomatis wajib mengorbankan harta pribadinya ketika harta peninggalan telah habis.
Prinsip tersebut bahkan tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3574 K/Pdt/2000, yang menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa harta bawaan istri yang bukan merupakan peninggalan almarhum suaminya tidak dapat begitu saja dijadikan jaminan atas utang pewaris. Hal penting berikutnya adalah utang harus diselesaikan sebelum warisan dibagikan. Dalam KHI, kewajiban ahli waris antara lain mencakup penyelesaian biaya pengurusan jenazah, utang pewaris, wasiat, baru kemudian pembagian harta kepada ahli waris yang berhak. Maka keliru apabila keluarga segera membagi rumah dan tabungan, kemudian ketika kreditur datang mengatakan bahwa “warisannya sudah habis dibagi”. Utang yang sah bukan hilang hanya karena pewaris telah meninggal.
Maka, langkah yang paling rasional setelah pewaris meninggal bukan langsung membicarakan siapa mendapat rumah atau berapa bagian masing-masing anak, melainkan membuat inventaris aktiva dan pasiva peninggalan. Catat tanah, rumah, kendaraan, tabungan, piutang, serta aset lainnya. Pada saat yang sama, catat kredit bank, pinjaman pribadi, cicilan, pajak, biaya pengobatan, maupun kewajiban lain yang dapat dibuktikan. Dari situlah terlihat apakah peninggalan berada dalam kondisi positif atau justru lebih banyak utangnya.
Ahli waris juga tidak harus menerima begitu saja setiap orang yang datang mengaku sebagai kreditur. Pihak yang menagih harus dapat menunjukkan dasar utangnya. Periksa perjanjian kredit, kuitansi, rekening, jaminan, putusan pengadilan apabila ada, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa kewajiban tersebut benar-benar merupakan utang pewaris. Jangan sampai keluarga membayar tuntutan yang sebenarnya tidak mempunyai dasar hanya karena sedang berada dalam kondisi berduka.
Untuk utang kepada bank atau lembaga pembiayaan, perlu pula diperiksa apakah kredit tersebut dilindungi asuransi jiwa kredit, dijamin dengan Hak Tanggungan, fidusia, atau bentuk jaminan lainnya. Meninggalnya debitur tidak selalu menghasilkan skenario yang sama. Isi perjanjian kredit, jaminan, dan polis asuransi dapat menentukan bagaimana sisa kewajiban diselesaikan.
Ada satu keadaan yang perlu dibedakan. Perlindungan ahli waris terhadap utang pewaris tidak serta-merta berlaku apabila anak atau anggota keluarga sebelumnya memang memiliki kewajiban pribadi sendiri, misalnya ikut menandatangani kredit sebagai debitur bersama atau sebagai penjamin. Jika seseorang telah mengikatkan dirinya secara pribadi dalam perjanjian, persoalannya bukan lagi semata-mata kewajiban karena statusnya sebagai ahli waris.
Masalah juga dapat muncul ketika keluarga mencampurkan harta peninggalan dengan harta pribadi. Misalnya rekening almarhum langsung dikosongkan dan dibagikan kepada anak-anak, kendaraan dijual, sementara utang belum diketahui secara lengkap. Ketika kemudian muncul kreditur, proses penyelesaiannya menjadi lebih rumit. Itulah sebabnya pengadministrasian harta waris harus dilakukan terlebih dahulu sebelum masing-masing ahli waris memperlakukan peninggalan sebagai milik pribadi.
Yang juga perlu dihindari adalah tekanan psikologis dari penagih dengan kalimat, “Karena Anda anaknya, Anda wajib melunasi semua utang orang tua.” Hubungan darah saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh utang otomatis menjadi utang pribadi anak. Kedudukan ahli waris, cara warisan diterima, sistem hukum waris yang berlaku, keberadaan harta peninggalan, serta apakah ahli waris sebelumnya menjadi penjamin atau debitur harus diperiksa terlebih dahulu.
Namun demikian, tidak ada larangan bagi anak yang secara ekonomi mampu untuk secara sukarela melunasi kekurangan utang orang tuanya. Keputusan demikian dapat lahir dari pertimbangan moral, keluarga, ataupun keagamaan. Tetapi kewajiban moral dan kewajiban hukum harus dibedakan. Seseorang boleh secara sukarela membayar lebih daripada nilai warisan, tetapi jangan sampai pembayaran itu dilakukan karena keliru memahami bahwa hukum selalu mewajibkannya.
Persoalan utang pewaris menunjukkan bahwa warisan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembagian kekayaan. Warisan juga merupakan proses penyelesaian hubungan hukum seseorang setelah meninggal dunia. Ketika diketahui bahwa utang lebih besar daripada aset, ahli waris jangan terburu-buru mengambil atau membagi peninggalan. Inventarisasikan hartanya, verifikasi seluruh utangnya, tentukan sistem hukum waris yang berlaku, dan khusus dalam kerangka KUHPerdata, pahami konsekuensi antara menerima secara murni, menerima dengan hak inventaris, dan menolak warisan.
Jadi, ketika pewaris meninggalkan harta 500 juta rupiah tetapi utangnya mencapai 1 miliar rupiah, pertanyaannya tidak boleh langsung berubah menjadi, “Siapa di antara anak-anak yang harus membayar kekurangan 500 juta rupiah?” Pertanyaan pertama seharusnya adalah bagaimana kedudukan hukum harta peninggalan, bagaimana warisan diterima, dan sampai di mana tanggung jawab ahli waris menurut sistem hukum yang berlaku? Memahami hal tersebut sejak awal dapat mencegah ahli waris kehilangan bukan hanya harta peninggalan, tetapi juga harta pribadinya akibat keputusan yang tergesa-gesa.









