Pelaku FY(kiri) serta barang bukti yg diamankan Anggota Polsek Sandai. (foto. dok)
Silabusnews.com, Ketapang – seorang warga berinisial FY(25) berasal dari Pontianak yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, berhasil diringkus jajaran Polsek Sandai.
Penangkapan terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Anggota Polsek Sandai berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10,66 gram dari tangan pelaku pada Selasa(19/5/2020)lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat(22/05/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari keterangan AKP Anggiat Sihombing bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa tgl 19 Mei 2020 sekitar jam 02.15 Wib, Anggota Polsek Sandai sedang melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Sandai, dan mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah mobil avanza di pinggir jalan Trans Kalimantan, sedang parkir dan dalam keadaan hidup, yg di duga sopir mobil tersebut ada membawa Narkotika, atas informasi tersebut anggota Polsek menghampiri dan melakukan Penangkapan terhadap sopir yg kemudian di ketahui berinisial FY,” terang AKP Anggiat Sihombing.
Lanjut diterangkan, dari hasil penggeledahan dalam mobil ditemukan pistol airgun dan tas kecil berisi dua plastik klip sabu seberat 10.66gram.
“Dari penggeledahan isi mobil, ditemukan pistol airgun dan tas kecil warna hitam di jok depan samping sopir, dari dalam tas tersebut di dapati dua plastik klip transparan yg berisi sabu seberat 10.66gram, KTP atas nama FY dan surat-surat lainnya,”lanjut AKP Anggiat Sihombing.
Untuk tindak lanjut FY serta barang-barang temuan di bawa ke Mapolsek Sandai dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum.
Atas perbuatannya FY terancam
Pasal 124 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ali






