Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK bersama Walikota Subulussalam melakukan pengecekan Pos Penyekatan / Check Point Operasi Ketupat Seulawah 2021, di perbatasan Provinsi Sumatera Utara-Aceh, foto Dok silabusnews.com
Silabusnews.com, Subulussalam – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK bersama Walikota Subulussalam melakukan pengecekan Pos Penyekatan / Check Point Operasi Ketupat Seulawah 2021, di perbatasan Provinsi Sumatera Utara-Aceh yang juga di hadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Kajari Subulussalam serta Forkopimda Kota Subulussalam, Rabu (05/04/2021)
Penekanan terkait dengan peniadaan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
Dan ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik,
pelaku perjalanan dengan keperluan, mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain, bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit;kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia; ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga;selanjutnya untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) dan melakukan rapid test/swab antigen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah.
Sementara Itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK mengatakan petugas gabungan mulai melakukan di Pos Penyekatan / Check Point Operasi Ketupat Seulawah 2021 Di Desa Jontor Timbangan
“Jalur kendaraan roda empat dan roda dua dibedakan. dan akan diberlakukannya larangan mudik mulai 6 -17 Mei,” pungkasnya.
RM










