Sutarmi foto bersama dengan Nanang Zainuddin, Releationship Officer BPJS TK Tanjungpinang, usai memproses pengajuan klaim, Jum’at 29/11/2024 (Foto:Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Sutarmi (65) nenek dari dua orang cucu yang merupakan janda seorang nelayan asal Kampung Paya Lebar, Tanjung Uban, Zainal (66) yang meninggal 20 November 2024 lalu mengucapkan terimakasihn kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan, dimana hari ini pengajuan klaim ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Tanjungpinang telah selesai pengurusannya.
Nenek dua cucu ini didampingi ahli warisnya, dengan membawa berkas- berkas yang diperlukan sebagai syarat penģajuan tiba di Kantor BPJS TK sekira pukul 09.00 WIB, dan mengantri sesuai nomor antrian.
Setelah dilakukan pengechekan berkas baru dilakukan pengisian formulir permohonan pengajuan klaim.
“Alhamdulillah, ternyata program.BPJS Nelayan ini benar adanya, dimana hari ini sudah dilakukan proses untuk ke tingkat pembayaran kalim,” ujar Fitri, salah seorang ahli waris yang mendamping ibunya.
Semetara itu, Khairul Ikhwan menantu dari Sutarmi, mengatakan tidak menyangka, bahwa klaim ini dapat berjalan mulus.
“Alhamdulillah, ibu mertua mendapatkan pembayaran senilai 42 juta rupiah, yang akan ditransferkan ke rekening ibu mertua nantinya,” ujarnya
Terimakasih kepada Guberbur Kepri dan Bupati Bintan ataa program ini.
“Dan juga kepada perangkat RT, pihak Kelurahan dan Kecamatan Bintan Utara, Dinas Perikanan Bjntan, Dinas Kependudukan Bintan serta yang terkait membantu segala bentuk pengurusan hingga terlaksananya proses pembayaran klaim,” pungkasnya.
Patar Sianipar