Ada Apa Dengan Mega Proyek PLTU Parit Baru

Terlihat Bangunan yang telah penuh Karatan, Mega Proyek PLTU Mempawah, foto:Ali,Silabus news.com

Silabusnews.com, Kalbar – Mega Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) telah berjalan lebih kurang 10 tahun yang di laksanakan oleh PT. BUMI RAMA NUSANTARA konsersium dari 3 perusahaan sejak tahun 2010 silam hingga saat ini belum juga berfungsi.

Menurut keterangan MI salah satu warga yang tinggal dekat lokasi pembangunan, pelaksanaan proyek tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan Perusahaan yang mengarapnya.

Dari keterangan warga konon Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) dengan kapasitas 50×2 Mega Watt yang berlokasi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar menelan biaya Rp 1,7 triliun.

“Pembangunan PLTU ini membebaskan lahan permukiman dan persawahan 35 hektar serta rumah penduduk yang tergusur 400 kk yang menelan dana Rp1,7 triliun,” terang MI pada Sabtu(14/11/2020).

Hermanto, anggota investigasi LP3K-RI Kalbar menyayangkan pembangunan yang telah menelan biaya Triliunan namun tidak bisa dimanfaatkan.

” Sangat disayangkan sekali pembangunan ini yang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan biaya yang tidak sedikit, yang mencapai hingga 1,7 triliun Rupiah,” kata Hermanto.

Sementara itu, Adji dari Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) mempertanyakan apa gerangan yang menjadi penyebab mangkraknya pembangunan tersebut.

” Apa gerangan yang terjadi, sehingga pembangunan ini menjadi mangkrak, uang Negara yang sudah dikucurkan terkesan tidak bermanfaat, kami berharap Pihak Berwenang menyelidiki hal ini,” kata adji.

Dari pantauan awak media Silabusnews.com dilapangan, banyak bangunan yang sudah karatan dan peralatan yang berserakan serta mesin mesin yang tidak berfungsi.

Awak media Silabusnews.com mencoba konfirmasi kepada pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pengadaan(UIP) wilayah Kalbar di Jalan R. Suprapto.

Koni Humas yang berhasil dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan, karena awak media Silabusnews.comĀ  tidak bersedia id card pers nya mau di foto Copy.

” Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, jika identitas bapak tidak bisa di copy,” ucap Koni.

Ada apa dengan sikap oknum di PLN..?
Seharusnya Humas memahami UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan sikap humas yang demikian seolah ada sesuatu yang disembunyikan.

Penulis: Ali.

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.