Abdul Rahman Angkat Bicara Terkait Kericuhan Saat Rapat di DPRD

Dalam ruang Rapat DPRD Kayong Utara saat pembahasan Dana bantuan kepada warga yang terdampak Pandemi Covid-19. (Foto dok :Abdul Rahman, untuk silabusnews.com)

Silabusnews.com, Kayong Utara – Setelah terjadi kericuhan saat rapat pembahasan dana bantuan bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19 di ruang rapat DPRD Kayong Utara, pada Selasa(09/06/2020) lalu beredar luas di masyarakat.

Abdul Rahman, S.H anggota DPRD yang hadir saat itu angkat bicara, dan memberikan klarifikasi melalui Akun Facebook nya.

“Rekan rekan sekalian yang berbahagia. Apa yang termuat dalam potongan video itu hanya cuplikan kecil dari panjangnya pembahasan, kejadian itu terjadi jam 11 siang, sementara anggota DPRD belum berkesempatan menyampaikan pandangan. Makanya diminta singkat dalam memberikan penjelasan dari pertanyaan APDESI,” tulis Abdul Rahman dalam Akun Facebook Kamis (11/06/2020).

Dijelaskan Abdul Rahman, bahwa rapat tetap berjalan setelah Kadis SP3AMPD, Mac Novianto diminta keluar.

“Yang akhirnya kepala dinas SP3AMPD diminta keluar dari ruang rapat. Rapat terus dilanjutkan bersama kepala Bankeuda, Kabag Pemerintahan dan rekan rekan Kabid di SP3APMD, sampai lewat jam 3 siang,” jelasnya lagi.

Menurut Abdul Rahman, kasus seperti itu tak perlu dipandang berlebihan dan sangat wajar karena adanya perbedaan pemahaman.

“Sebenarnya kejadian dalam rapat itu tidak perlu dipandang terlalu berlebihan. Dan dalam rapat seperti itu sangat wajar sekali, karena ada beda pemahaman dan kepentingan antara wakil rakyat bersama APDESI, dan Dinas terkait,”tutur Abdul Rahman.

lebih lanjut dipaparkannya bahwa, DPRD dan APDESI sepakat meminta atau setidaknya mempertanyakan adakah bantuan BLT APBD seperti diungkapkan bupati di beberapa media dan pertemuan. Atau bisakah dibagi rata sesuai kesepakatan masyarakat penerima, dan kalau bisa bagaimana cara mengaturnya. Atau ada cara lain yang menjadi solusi dari pemkab.
Sementara masyarakat sangat menanti sampai-sampai menyalahkan dan menyuarakan hal hal yang kurang pantas di dengar.

”Dari dinas terkait tidak bisa menawarkan solusi dan opsi, malah mutar mutar tanpa solusi yang mengakibatkan saya berang. Dengan kejadian itu rapat tetap dilanjutkan dengan tercapainya beberapa rekomendasi DPRD kepada bupati,” lanjutnya.

Menurutnya hal inipun cukup baik untuk diketahui oleh pusat. Bahwa tata cara penetapan dan penyaluran BLT DD tidak sesederhana seperti Permenkeu tersebut.

“Harusnya diatur bahwa pemerintah kabupaten punya kewenangan untuk mengatur sesuatu yang dianggap belum diatur dalam Permenkeu tersebut,”pungkasnya.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses