Salat Tarawih dan Salat Id di Kabupaten Karimun Ditiadakan Selama Pandemi Corona

Silabusnews.com,Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun , Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 450/SET-COVID-19/IV/05/2020, yang diterima Silabusnews com pada Rabu (15/4) malam. Bupati Karimun H.Aunur Rafiq menyatakan kegiatan ibadah selama bulan  Ramadan, dari sahur dan buka puasa bersama, salat tarawih berjamaah sampai pada salat Id Idul Fitri ditiadakan.

Surat ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor. SE.6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam SE Bupati Karimun tersebut menerangkan “Sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah dengan tokoh agama/masyarakat, pemerintah daerah bersama aparat keamanan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan edaran/himbauan yang telah dibuat”.

Berikut isi lengkapnya Surat Edaran tersebut.

A. Penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait wabah Corona Virus Disease (COVID-19)
menjadi pandemic global.

B. Kebijakan Lockdown Pemerintah Malaysia telah menyebabkan Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Karimun menjadi salah satu daerah transit bagi pintu masuk pemulangan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang merupakan salah satu negara epidemiologis COVID-19.

C. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/275/SJ Tanggal 6 April 2020 tentang Pemetaan Wilayah rawan terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

D. Surat edaran Kementerian Agama Nomor. SE.6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

E. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam rangka penyebaran Virus Corona atau (COVID-19).

F. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 120/443.1/HPP-SET/2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19);

G. Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 tahun 2020 dan tausiyah Majlis Ulama Indonesia Provinsi kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020;

H. Surat edaran Bupati Karimun Nomor: 000/UM-BUPATI/III/233f/2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid dan Musholla;

I. Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 000/KESRA-BUPATI/III/251/2020 tentang Himbauan
Penyelenggaraan Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Wabah Covid 19 pada Rumah/Sarana Ibadah Di Kabupaten Karimun;

J. Hasil Rapat Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan Kementerian Agama Karimun beserta Tokoh Agama pada Tanggal 14 April 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H, Dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 pada Rumah/ Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Karimun Kegiatan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik di rumah ibadah seperti masjid/surau/mushalla, dan ditempat-tempat lainnya untuk sementara
waktu ditunda atau ditiadakan sampai ada pemberitahuan resmi berikutnya.

2. Untuk Pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat Fardhu lima waktu secara berjamaah di
masjid/surau/musholla untuk sementara waktu ditiadakan, Sholat Jumat diganti dengan
melaksanakan sholat fardhu zuhur di rumah masing-masing.

3. Kepada Pengurus rumah/sarana ibadah untuk tetap melakukan pembersihan lingkungan
rumah/sarana ibadah dengan menggunakan desinfektan, antiseptik, bahan pembersih
(Lysol, Chloroxyle ) dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19.

4. Bahwa kepada seluruh pengurus rumah ibadah, dan tokoh agama agar berperan aktif
bersama Pemerintah melakukan upaya pencegahan wabah COVID-19 serta
mensosialisasikan Physical Distancing (Menjaga Jarak Fisik), mencuci tangan dengan
sabun dan air yang mengalir, berdiam diri di rumah kecuali jika ada keperluan yang
mendesak dengan selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berperan aktif
melaporkan jika ada yang terindikasi COVID-19;

5. Bahwa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk selalu memperbanyak zikir
dan doa bermunajat kepada Allah SWT semoga wabah COVID-19 ini segera berakhir;

6. Khusus Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri :

– Pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan baik itu shalat tarawih, tadarus
al-quran, buka bersama dan ‘itikaf 10 malam terakhir ramadhan cukup
dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

– Pelaksanaan safari ramadhan dan takbir keliling ditiadakan cukup dilakukan
di masjid/surau/musholla dengan menggunakan pengeras suara tanpa
mengundang masa.

– Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan
penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan,
lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

– Pembayaran zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dapat segera
dibayarkan diawal ramadhan.

– Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Halal Bihalal dan Open House pada tahun
ini ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

– Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan
pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan
membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi
sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer
layanan perbankan.

– Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat
(UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan
masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di
lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di
lingkungan sekitar.

– Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan
masjid/surau/mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin,
khususnya handel pintu, saklar lampu, Computer, papan tik i keyboard, alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk
keperluan tersebut.

– Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan /atau ZIS untuk
meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika
melakukan penyerahan zakat.

Pengumpulan zakat fitrah dan zakat MAL, infak, sedekah serta penyalurannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah
ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Pemerintah
diantaranya :

-Menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain serta dengan tidak bersalaman.

– Sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah dengan tokoh agama/masyarakat,
pemerintah Daerah bersama Aparat keamanan akan memberikan tindakan tegas
bagi siapapun yang tidak mengindahkan edaran/himbauan yang telah dibuat.

7. Dengan kebersamaan kita bisa melawan COVID 19.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses